Sulawesi Utara
Menuju Sulut Maju, Sejahtera dan Berkelanjutan

Komisioner KPU Sulut

Kekayaan Kenly Poluan Ketua KPU Sulut Periode 2023-2028, Lapor LHKPN Tak Punya Mobil

Kenly Poluan dalam LHKPN periodik 2021 tercantum memiliki kekayaan sebanyak Rp1,4 miliar.

tribun manado/ryo noor
Ketua KPU Sulut Kenly Poluan 

 

 

Jika Tak Jujur Laporkan!

Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN) telah menjadi salah satu alat pengawasan dan pencegahan tindak pidana korupsi di Indonesia.

Agar semakin efektif mencegah korupsi, KPK mendorong masyarakat ikut mengawasi LHKPN para penyelenggara negara dan mengadukan jika ada perkembangan harta yang tidak jelas atau belum dilaporkan oleh pejabat.

Hal ini disampaikan oleh Spesialis Pendaftaran dan Pemeriksaan (PP) LHKPN KPK Denny Setiyanto pada kegiatan sosialisasi dengan tema “Peran Serta Masyarakat Dalam Pengawasan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara”, Rabu, 21 September 2022.

"Masyarakat bisa bantu memantau dan mengawasi perkembangan harta pejabat. Kita bisa melaporkan jika menemukan pelanggaran. Tapi kita tidak bisa asal main tuduh, harus ada bukti yang jelas," kata Denny Setiyanto dilansir dari situs KPK.

Seluruh penyelenggara negara di Indonesia tanpa terkecuali wajib mengisi LHKPN dengan benar.

Denny Setiyanto memaparkan, seluruh masyarakat dapat mengakses dengan bebas LHKPN para penyelenggara negara tersebut di situs elhkpn.kpk.go.id.

"LHKPN adalah semua harta yang dimiliki penyelenggara negara, termasuk anak dan pasangan yang di dalam tanggungannya," jelas Denny.

Di situs elhkpn.kpk.go.id juga, masyarakat bisa melaporkan penyelenggara negara yang tidak jujur dalam pelaporan harta kekayaannya.

Pelaporan dilakukan dengan menyertakan bukti harta-harta yang belum dilaporkan penyelenggara negara. Jika bukti-bukti dirasa cukup kuat, KPK akan menelusurinya. (jum)

Ikuti berita-berita Tribun Manado lainnya di Google News

 

Sumber: Tribun Manado
Halaman 3 dari 3
Tags
LHKPN
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved