Kasus Dito Mahendra
Terkuak! Pembantu Beberkan Fakta Dito Mahendra dan Nindy Ayunda Sudah Tinggal Serumah di Jaksel
Dito Mahendra dan Nindy Ayunda diketahui sudah tinggal satu rumah di daerah Jakarta Selatan.
TRIBUNMANADO.CO.ID - Dito Mahendra, tersangka kasus dugaan kepemilikan senjata api ilegal hingga kini masih buron.
Pihak kepolisian pun melakukan penggeledahan terhadap rumah Dito Mahendra.
Penyidik Bareskrim Polri menggeledah dua rumah Dito Mahendra di kawasan Cilandak dan Cipete, Jakarta Selatan, kemarin.
Selain itu 5 orang terdekat Dito Mahendra diamankan untuk dimintai keterangan.
Mereka adalah pembantu Dito Mahendra dan kekasihnya, Nindy Ayunda
Fakta baru pun terungkap dari keterangan para saksi.

Baca juga: Berita Populer Artis: KPK Temukan Belasan Senjata di Rumah Dito Mahendra hingga Kabar Angel Lelga
Dalam penggeledahan tersebut, selain menyita barang bukti, pihak kepolisian juga mengamankan lima orang saksi.
Lima orang saksi itu pembantu Dito Mahendra dan kekasihnya, Nindy Ayunda dari dua rumah tersebut.
"Telah mengamankan lima orang saksi pembantu Dito M atau Nindy Ayunda pada dua TKP," kata Direktur Tindak Pidana Umum Bareskrim Polri Brigjen Djuhandhani Rahardjo Puro dalam keterangannya, Sabtu (20/5/2023).
Dito Mahendra dan Nindy Ayunda sudah tinggal satu atap, hal ini menurut keterangan seorang pembantunya.
Mereka tinggal bersama di salah satu rumahnya di Jalan Intan RSPP Nomor 8, Cilandak Barat, Jakarta Selatan.
"Bahwa benar Mahendra Dito Sampurno dan Nindy Ayunda tinggal bersama Jalan Intan RSPP Nomor 8, Cilandak Barat, Jakarta Selatan," ujar Brigjen Djuhandhani Rahardjo Puro.
Diketahui Penyidik penggeledahan yang dilakukan Direktorat Tindak Pidana Umum (Dittipidum) Bareskrim Polri melakukan penggeledahan di rumah Dito Mahendra yang berstatus tersangka dugaan tindak pidana kepemilikan senjata api ilegal.
Penggeledahan yang dilakukan Jumat (19/5/2023) ini berdasarkan surat izin penggeledahan, yakni surat perintah (Sprin) penggeledahan No: Sp.Dah/60/V/RES.1.17./2023/Dittipidum tanggal 19 Mei 2023 dan sprin Penggeledahan rumah dan tempat tertutup lainnya No: Sp.Dah/61/V/RES.1.17./2023/Dittipidum tanggal 19 Mei 2023.
Selama ini Dito dianggap tidak kooperatif setelah tak mengindahkan panggilan penyidik Bareskrim. Sehingga, penyidik secara resmi memasukkan Dito Mahendra sebagai DPO.
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.