Sulawesi Utara
Menuju Sulut Maju, Sejahtera dan Berkelanjutan

Kasus Korupsi Johnny G Plate

Diduga Rugikan Negara Rp 8 Triliun, ICW Berharap Kejaksaan Tuntut Maksimal Johnny G Plate

Indonesia Corruption Watch (ICW) turut merespons kabar penangkapan sekaligus penetapan Menteri Komunikasi dan Informatika

Editor: Glendi Manengal
Kolase Foto Tribunnews.com/Istimewa
Menkominfo Johnny G Plate Korupsi dan Rugikan Negara Sebesar Rp 8,32 Triliun 

TRIBUNMANADO.CO.ID - Diketahui sebelumnya menkominfo terkena kasus korupsi.

Dimana kini telah ditetapkan sebagai tersangka korupsi.

Terkait hal tersebut tengah menjadi sorotan publik.

Bahkan dari  Indonesia Corruption Watch (ICW) turut menyoroti kasus tersebut.

Hingga dari ICW meminta untuk hukumannya dituntut maksimal.

Baca juga: Kalender Jawa Hari Ini Minggu 21 Mei 2023, Weton Minggu Pahing, Melambangkan Ini

Baca juga: Tatong Bara Hadiri Halalbihalal di Kelurahan Biga Kotamobagu Sulawesi Utara

Indonesia Corruption Watch (ICW) turut merespons kabar penangkapan sekaligus penetapan Menteri Komunikasi dan Informatika (Menkominfo) Johnny G Plat, sebagai tersangka.

Adapun Johnny G Plate diduga telah melakukan tindakan korupsi pengadaan menara BTS 4G.

Peneliti ICW yang juga Koordinator Divisi Kampanye Publik, Tibiko Zabar Pradano, mengatakan kasus ini sebenarnya sudah terendus lama.

Bahkan, sudah dapat terendus sejak lebih dari tiga bulan lalu. 

"Proyek BTS 4G sudah tercium lama, dalam audit DTT BPK menemukan sejumlah masalah terjadi sejak dalam proses perencanaan dan pengadaan hingga pelaksanaan proyek yang molor dari target."

"Hal itu terungkap tatkala ada pemeriksaan saksi dalam proses pemeriksaan tersangka sebelumnya, termasuk adik Johnny G Plat bernama Georgius Alex," kata Tibiko dari keterangan tertulis yang diterima Tribunnews.com, Minggu (21/5/2023).

Diketahui, Alex sempat mengembalikan uang kepada penyidik Kejaksaan.

Sehingga, Kejaksaan lebih cepat dalam mengumumkan tersangka baru.

Berdasarkan perhitungan Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP), jumlah kerugian negara akibat kasus ini senilai Rp 8,032 triliun.

"Angka ini fantastis dan jauh lebih besar dari taksiran awal penyidik."

"Bahkan jumlah tersebut bisa lebih besar jika ditambah kerugian warga terdampak korupsi pembangunan proyek BTS 4G di daerah," lanjut Tibiko.

Disebutkan Tibiko, dari dara laporan Klub Jurnalis Investigasi (KJI) sebelumnya telah menemukan dugaan penerimaan uang oleh Johnny G Plat terkait dana operasional proyek BTS 4G dengan jumlah Rp 500 juta per bulan.

ICW menilai, penetapan tersangka Menkominfo tidak boleh hanya berhenti pada yang bersangkutan saja.

"Kejaksaan harus usut tuntas dugaan keterlibatan pihak lain baik unsur Kominfo, BAKTI, swasta hingga indikasi pencucian uang yang terjadi dengan menggandeng PPATK. Apalagi, Kejaksaan sempat mengumumkan 25 orang yang statusnya dicegah berpergian," lanjut Tibiko.

Tibiko berharap penetapan Johnny G Plate sebagai tersangka baru ini dapat menjadi titik terang penyidik dalam mengungkapkan kasus ini.

"Termasuk dapat jadi pintu masuk bagi Kejaksaan untuk menelusuri pihak lain yang terlibat," sambung Tibiko.

Pasalnya, kasus korupsi BTS 4G ini juga menyangkut kepentingan publik luas, khususnya yang berada di wilayah 3 T.

"Sehingga, tidak hanya aspek Kerugian keuangan negara saja yang diperhatikan, melainkan efek domino dari korupsi yang berdampak langsung pada kerugian masyarakat, karena itu dalam penuntutan nanti Kejaksaan harus menuntut secara maksimal," harap Tibiko.

Selain itu, Kejaksaanjuga diharapkan transparan dan akuntabel dalam proses penanganan kasus ini kepada publik.

Sehingga masyarakat dapat mengetahui secara utuh bagaimana perkembangan perkara ini.

(Tribunnews.com/Galuh Widya Wardani)

Telah tayang di Tribunnews.com

Sumber: Tribunnews
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved