Sulawesi Utara
Menuju Sulut Maju, Sejahtera dan Berkelanjutan

Gorontalo

Wanita Ini Nekat Jual Sepupunya Masih Bocah Via Michat Lantaran Sering Minta Uang, Ini Kronologinya

Hanya gara-gara, sepupunya ini minta diberikan pekerjaan. Tak tahu, kerjaan yang ia beri hanyalah melayani ‘om-om’ yang ditemui di aplikasi Michat. 

Editor: Alpen Martinus
Kolase Tribun Manado/ Dream/radarcirebon.com
Ilustrasi prostitusi online 

TRIBUNMANADO.CO.ID- Saat ini banyak orang yang mencari cara instan untuk mendapatkan uang.

Cara tersebut dilakukan oleh seorang wanita berinisial CS di Gorontalo.

Ia nekat menjual sepupunya kepada pria hidung belang.

Baca juga: Kabur dari Rumah Bocah 15 Tahun Jadi Korban Prostitusi Online, Ditarif Rp 250 Ribu Sekali Main


Dua wanita Gorontalo diancam penjara gara-gara jual wanita di bawah umur pakai aplikasi Michat.(TribunGorontalo.com/Husnul Puhi)

Cs menggunakan aplikasi Michat untuk menjajakan sepupunya tesebut.

sepupunya tersebut pun sebenarnya masih tergolong di bawah umur.

Bisa dibilang sepupuya yang berinisial AP masih anak di bawah umur lantaran baru berusia 13 tahun.

Kasus tersebut pun kini sudah ditangani oleh Polresta Gorontalo.

Baca juga: Segini Tarif Pekerja Prostitusi Online di Ponorogo, Tebongkar Setelah Tiga Mucikari Ditangkap

Seorang wanita di Gorontalo tega menjual sepupunya di aplikasi Michat. 

Hanya gara-gara, sepupunya ini minta diberikan pekerjaan. Tak tahu, kerjaan yang ia beri hanyalah melayani ‘om-om’ yang ditemui di aplikasi Michat. 

Ia adalah CS, sementara sepupunya ini berinisial AP, wanita usia 13 tahun. 

Bersama CS, seorang wanita yang juga jadi perantara berinisial YI, ikut diciduk polisi. Keduanya dijerat UU .

Baca juga: Wanita Ini Digrebek Sebab Nekat Layani Pelanggan Saat Ramadan, Pakai Dua Aplikasi Prostitusi Online

Gara-gara perbuatannya, kedua wanita ini pun diancam penjara maksimal 15 tahun penjara. 

Kapolresta Gorontalo Kota Kombes Pol Ade Perdana mengatakan, kedua tersangka itu dijerat dengan Pasal 2 ayat (1) dan ayat (2) UU Nomor 21 Tahun 2007 Tentang Tindak Pidana Perdagangan Orang.

"Keduanya diancam dengan hukuman minimal 3 tahun penjara, maksimal 15 tahun, denda minimal Rp 120 Juta maksimal Rp. 600 Juta," ujar Ade.

Halaman
123
Sumber: Tribunnews
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved