Sulawesi Utara
Menuju Sulut Maju, Sejahtera dan Berkelanjutan

Kasus Jaksa Peras Tersangka

Jaksa Peras Tersangka Terjadi di Sumut, KPK: Dicopot dan Terancam Dipidana

KPK menanggapi kasus oknum jaksa inisial EKT peras tersangka di Kabupaten Batubara, Sumatera Utara (Sumut). Dicopot dari jabatan dan terancam dipecat.

Editor: Frandi Piring
Kolase Foto: TRIBUN MEDAN/EDWARD GILBERT MUNTHE/Istimewa
Kasus Jaksa EKT Kejari Batubara-Sumut Peras tersangka. KPK jelaskan ancaman jaksa nakal harus dicopot dan terancam dipidana. 

TRIBUNMANADO.CO.ID - Menanggapi kasus oknum jaksa peras tersangka di Kabupaten Batubara, Sumatera Utara (Sumut), Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Nawawi Pomolango, angkat bicara.

Diketahui, oknum jaksa tersebut bertugas di Kejari Batubara, berinisial EKT.

EKT diduga meminta uang sebesar Rp 80 juta dari keluarga pelaku atau tersangka kasus narkoba.

Bahkan video terkait dugaan pemerasan yang dilakukan EKT itu sebelumnya telah beredar dan viral di media sosial.

Nawawi Pomolango menyebut, sanksi yang dijatuhkan kepada jaksa EKT tidak cukup hanya dengan pencopotan sementara dari jabatannya. Melainkan menurutnya juga bisa dijerat pidana.

Ia menuturkan bahwa jaksa EKT tersebut bisa dijerat dengan pasal dugaan tindak pidana korupsi atas tindakannya yang diduga melakukan pemerasan.

Jaksa Minta Uang Rp 80 Juta kepada Tersangka Narkoba, Jabatannya Langsung Dicopot
Jaksa Minta Uang Rp 80 Juta kepada Tersangka Narkoba, Jabatannya Langsung Dicopot (Istimewa)

“Yang seperti ini jika benar terbukti, tak cukup hanya diberi sanksi pencopotan,” kata Nawawi dikutip dari Kompas TV.

Nawawi Pomolango mengatakan, jika EKT terindikasi melakukan pemerasan, maka ia dapat dijerat dengan Pasal 12 e Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Tahun 2001.

Adapun pasal itu berbunyi, “Pegawai negeri atau penyelenggara negara yang dengan maksud menguntungkan diri sendiri atau orang lain secara melawan hukum, atau dengan menyalahgunakan kekuasaannya memaksa seseorang memberikan sesuatu, membayar, atau menerima pembayaran dengan potongan atau mengerjakan sesuatu bagi dirinya sendiri.”

Menurut Nawawi, kasus dugaan pemerasan oleh jaksa EKT itu bisa diusut oleh pihak Kejaksaan sendiri ataupun KPK.

“Kejaksaan juga bisa, KPK juga bisa,” tuturnya.

Sementara itu, Jaksa Agung RI Sanitiar Burhanuddin sebelumnya memerintahkan Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sumatera Utara untuk memproses pidana jaksa berinisial EKT yang diduga memeras keluarga tersangka kasus narkoba.

Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejaksaan Agung RI Ketut Sumedana mengatakan perintah tersebut disampaikan Jaksa Agung bila hasil pemeriksaan pengawasan menyatakan jaksa EKT terbukti bersalah.

"Kalau dalam pemeriksaan pengawasan ditemukan unsur tindak pidana pemerasan atau permintaan sejumlah uang, nanti akan diarahkan ke tindak pidana," kata Ketut di Jakarta, Senin (15/5/2023).

Ketut menyebut, saat ini jaksa EKT sedang menjalani pemeriksaan pengawasan di Kejati Sumatera Utara usai kasusnya viral di media sosial.

Halaman
12
Sumber: TribunMedan.com
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved