Kasus Korupsi Johnny G Plate
Johnny G Plate Jadi Tersangka, Ini Reaksi Surya Paloh: Periksa Siapa Saja yang Terlibat
Reaksi Surya Paloh setelah Menkominfo Johnny G Plate ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan korupsi proyek BTS.
Lima tersangka
Dalam kasus ini Plate sudah diperiksa sebanyak 2 kali pada pada Selasa (14/2/2023) dan Rabu (15/3/2023) lalu dalam kapasitas sebagai saksi.
Sudah ada lima orang yang ditetapkan tersangka. Salah satunya Direktur Utama (Dirut) Bakti Kominfo Anang Achmad Latif (AAL).
Sementara itu, keempat tersangka lainnya adalah Account Director of Integrated Account Departement PT Huawei Tech Investment, Mukti Ali (MA), Komisaris PT Solitech Media Sinergy, Irwan Hermawan (IH). Kemudian, Direktur Utama PT Mora Telematika Indonesia, Galubang Menak (GMS); dan Tenaga Ahli Human Development (HUDEV) Universitas Indonesia Tahun 2020, Yohan Suryanto (YS).
Akibat perbuatan para tersangka dijerat Pasal 2 ayat (1) dan Pasal 3 juncto Pasal 18 Undang-Undang RI Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP.
Baca juga: Breaking News: Capres PDIP Ganjar Pranowo Tiba di Kantor Tribun Manado
Artikel ini telah tayang di WartaKotalive.com
Baca Berita Tribun Manado Terbaru DI SINI
Baca Berita Lainnya di Google News
Sekretaris Pribadi Johnny G Plate Terima Uang Rp500 Juta Sebanyak 20 Kali, Disebut Tambahan Gaji |
![]() |
---|
Fakta Terungkap, Johnny G Plate Terima Rp500 Juta per Bulan dari Proyek BTS 4G |
![]() |
---|
Johnny G Plate Ungkit Arahan Jokowi soal Proyek BTS 4G, Akui Bukan Keinginannya Bangun Tower |
![]() |
---|
Johnny G Plate Minta Jatah 500 Juta Setiap Bulan, Dalih Uang Operasional Korupsi BTS 4G |
![]() |
---|
Johnny G Plate Bantah Dakwaan Dirinya Rugikan Negara Rp8,032 Triliun: 'Nanti Saya Buktikan' |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.