Sulawesi Utara
Menuju Sulut Maju, Sejahtera dan Berkelanjutan

Kasus Korupsi Johnny G Plate

Johnny G Plate Jadi Tersangka, Ini Reaksi Surya Paloh: Periksa Siapa Saja yang Terlibat

Reaksi Surya Paloh setelah Menkominfo Johnny G Plate ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan korupsi proyek BTS.

Editor: Tirza Ponto
Kolase Tribun Manado/Warta Kota/Alfian Firmansyah
Reaksi Surya Paloh setelah Menkominfo Johnny G Plate ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan korupsi proyek BTS. 

Lima tersangka

Dalam kasus ini Plate sudah diperiksa sebanyak 2 kali pada pada Selasa (14/2/2023) dan Rabu (15/3/2023) lalu dalam kapasitas sebagai saksi.

Sudah ada lima orang yang ditetapkan tersangka. Salah satunya Direktur Utama (Dirut) Bakti Kominfo Anang Achmad Latif (AAL).

Sementara itu, keempat tersangka lainnya adalah Account Director of Integrated Account Departement PT Huawei Tech Investment, Mukti Ali (MA), Komisaris PT Solitech Media Sinergy, Irwan Hermawan (IH). Kemudian, Direktur Utama PT Mora Telematika Indonesia, Galubang Menak (GMS); dan Tenaga Ahli Human Development (HUDEV) Universitas Indonesia Tahun 2020, Yohan Suryanto (YS).

Akibat perbuatan para tersangka dijerat Pasal 2 ayat (1) dan Pasal 3 juncto Pasal 18 Undang-Undang RI Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP.

Baca juga: Breaking News: Capres PDIP Ganjar Pranowo Tiba di Kantor Tribun Manado

Artikel ini telah tayang di WartaKotalive.com

Baca Berita Tribun Manado Terbaru DI SINI

Baca Berita Lainnya di Google News

Sumber: Warta Kota
Halaman 4 dari 4
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved