Sulawesi Utara
Menuju Sulut Maju, Sejahtera dan Berkelanjutan

Viral Medsos

Terungkap Kronologi Masriah Suka Buang Kencing dan Kotoran ke Rumah Tetangga, Dilakukan Setiap Hari

Setiap hari si wanita melempar sesuatu yang belakangan diketahui kalau kotoran itu adalah kencing dan kotoran ke rumah tetangganya.

Editor: Indry Panigoro
Kolase Tribun Manado/Foto Istimewa
Viral di Media sosial video rekaman CCTV yang memperlihatkan seorang ibu berdaster menyiram air kencing dalam sebuah baskom. 

"Namanya orang hatinya sakit, semuanya bisa dilakukan," ujarnya.

"Sempat dimediasi, dan pelaku sudah berjanji untuk tidak mengulangi perbuatannya lagi."

"Namun sekarang dilakukan lagi," ujar Supriatna.

Seorang emak-emak berdaster di Sukodono, Sidoarjo, menyiram air kencing dalam sebuah baskom ke rumah tetangga (YouTube/Tribun Sulbar)
Seorang emak-emak berdaster di Sukodono, Sidoarjo, menyiram air kencing dalam sebuah baskom ke rumah tetangga (YouTube/Tribun Sulbar)

Awal mula permasalahan saat adik Marsiah menjual rumahnya kepada Wiwik, pemilik rumah yang disiram, beberapa tahun lalu.

Masriah geram dan melakukan tindakan penyiraman air kencing, sampah, hingga kotoran tersebut ke depan rumah Wiwik.

"Tujuannya agar pemilik rumah tidak betah tinggal di rumah tersebut," terangnya.

Penyidik pun lalu memperlajari pasal-pasal yang akan diterapkan jika memang terdapat unsur pidana.

"Kami sedang pelajari pasal-pasalnya," terang Supriatna.

Kini polisi mengaku tidak menemukan unsur pidana dari aksi Masriah.

Emak-emak asal Sukodono, Sidoarjo, yang menyiramkan air kencing dan kotoran di depan rumah tetangganya itu pun tak terancam dipenjara.

Kapolsek Sukodono, AKP Supriyana mengatakan, Masriah hanya melanggar Pasal 25 Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Sidoarjo Nomor 6 Tahun 2012 tentang pengelolaan sampah dan distribusi pelayanan persampahan/kebersihan.

"Karena itu kami menghentikan penyelidikan dan melimpahkan kasus Bu Masriah ke Satpol PP Sidoarjo karena hanya melanggar Perda, dan tidak ada unsur pidana," katanya, dikonfirmasi Kompas.com, Senin (15/5/2023).

Pada hari ini, polisi dan Satpol PP melakukan mediasi dengan mengundang Masriah dan tetangganya Wiwik.

Mediasi juga dilakukan untuk menentukan sanksi bagi Masriah.

Artikel ini telah tayang di TribunJatim.com 

Baca Berita Lainnya di: Google News

Sumber: Tribunnews
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved