Kasus Korupsi Johnny G Plate
Peran Johnny G Plate dalam Kasus Korupsi BTS 4G, Negara Rugi Rp 8,32 Triliun
Peran Menkominfo Johnny G Plate yang membuat negara alami kerugian Rp 8,32 triliun karena kasus korupsi BTS 4G.
TRIBUNMANADO.CO.ID - Menteri Komunikasi dan Informasi atau Menkominfo Johnny G Plate memiliki peran dalam kasus korupsi BTS 4G.
Kasus korupsi BTS 4G ini menyebabkan negara mengalami kerugian sebesar Rp 8,32 triliun.
Diketahui Johnny G Plate telah ditetapkan sebagai tersangka kasus korupsi tower base transceiver station (BTS) oleh Kejaksaan Agung RI pada Rabu (17/5/2023).
Setelah ditetapkan sebagai tersangka, Johnny G Plate langsung ditahan.
Johnny G Plate keluar dari gedung Pidana Khusus Kejaksaan Agung mengenakan rompi tahanan oranye dengan tangan terborgol.
"Setelah pemeriksaan, kami memutuskan menaikkan status yang bersangkutan sebagai tersangka," ujar Direktur Penyidikan Jampidsus Kejaksaan Agung, Kuntadi, di gedung Kejaksaan Agung Jakarta, Rabu (17/5/2023).
Setelah ditetapkan tersangka, Johnny G Plate langsung ditahan selama 20 hari ke depan terhitung sejak hari ini.
Politisi Partai NasDem ini ditahan di Rutan Salemba cabang Kejaksaan Agung.
"Ditahan di Rutan Slaemba Cabang Kejaksaan Agung selama 20 hari ke depan," kata Kuntadi.
Dalam perkara ini, Johnny G Plate dimintai pertanggung jawaban sebagai pengguna anggaran (PA).
"Perannya yang bersangkutan diperiksa diduga keterlibatannya terkait jabatan yang bersangkutan selaku menteri dan pengguna anggaran," ujar Kuntadi.
Oleh sebab itu, dia dijerat Pasal 2 dan Pasal 3 Undang-Undang Tipikor juncto Pasal 55 Ayat 1 ke-1 KUHP.
Selain Plate, penyidik sudah lebih dulu menetapkan lima orang sebagai tersangka, yaitu:
- Direktur Utama (Dirut) Bakti Kominfo Anang Achmad Latif (AAL).
- Account Director of Integrated Account Departement PT Huawei Tech Investment, Mukti Ali (MA).
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/manado/foto/bank/originals/menteri-komunikasi-dan-informasi-menkominfo-johnny-g-plate-1.jpg)