Kasus Korupsi Johnny G Plate
Menkominfo Johnny G Plate Jadi Tersangka Kasus Korupsi
Menteri Komunikasi dan Informasi atau Menkominfo Johnny G Plate jadi tersangka kasus korupsi.
TRIBUNMANADO.CO.ID - Menteri Komunikasi dan Informasi (Menkominfo) Johnny G Plate jadi tersangka kasus korupsi.
Johnny G Plate ditetapkan sebagai tersangka oleh Kejaksaan Agung.
Johnny G Plate tersandung kasus korupsi tower base transceiver station (BTS).
Johnny G Plate pun langsung ditahan.
Saat keluar dari gedung Pidana Khusus Kejaksaan Agung, Johnny G Plate mengenakan rompi tahanan berwarna pink dengan tangan terborgol.
Baca juga: Joune Ganda Dukung Menparekraf Sandiaga Uno yang Bakal Promosikan Likupang ke Grup Band Coldplay
"Setelah pemeriksaan, kami memutuskan menaikkan status yang bersangkutan sebagai tersangka," ujar Direktur Penyidikan Jampidsus Kejaksaan Agung, Kuntadi, di gedung Kejaksaan Agung Jakarta, Rabu (17/5/2023).
Setelah ditetapkan tersangka, Johnny G Plate langsung ditahan selama 20 hari ke depan terhitung sejak hari ini.
Dia ditahan di Rutan Salemba cabang Kejaksaan Agung.
"Ditahan di Rutan Slaemba Cabang Kejaksaan Agung selama 20 hari ke depan," kata Kuntadi.
Dalam perkara ini, Johnny G Plate dimintai pertanggung jawaban sebagai pengguna anggaran (PA).
"Perannya yang bersangkutan diperiksa diduga keterlibatannya terkait jabatan yang bersangkutan selaku menteri dan pengguna anggaran," ujar Kuntadi.
Oleh sebab itu, dia dijerat Pasal 2 dan Pasal 3 Undang-Undang Tipikor juncto Pasal 55 Ayat 1 ke-1 KUHP.
Selain Plate, penyidik sudah lebih dulu menetapkan lima orang sebagai tersangka, yaitu:
Direktur Utama (Dirut) Bakti Kominfo Anang Achmad Latif (AAL).
Account Director of Integrated Account Departement PT Huawei Tech Investment, Mukti Ali (MA).
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/manado/foto/bank/originals/Menteri-Komunikasi-dan-Informasi-Johnny-G-Plate-jadi-tersangka-kasus-korupsi.jpg)