Minahasa Sulawesi Utara
Masuk Tahapan Verifikasi Administrasi, 429 Bacaleg dari 15 Parpol Didaftarkan ke KPU Minahasa
Sejak dibuka pendaftaran oleh di Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Minahasa, pada 1 hingga 14 Mei 2023 total ada 429 bacaleg yang didaftarkan.
Penulis: Mejer Lumantow | Editor: Rizali Posumah
Manado, TRIBUNMANADO.CO.ID - Komisi Pemilihan Umum (KPU) Minahasa merilis hasil rekapitulasi Bakal Calon Legislatif (Bacaleg) Anggota DPRD Kabupaten Minahasa pada Pemilu 2024 mendatang.
Rekapitulasi tersebut berdasarkan hasil pengajuan Bacaleg Partai Politik (Parpol) perserta Pemilu 2024.
Sejak dibuka pendaftaran oleh di Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Minahasa, pada 1 hingga 14 Mei 2023 total ada 429 bacaleg yang didaftarkan oleh 14 Parpol.
"Iya, dari hasil Rekapitulasi, ada 429 Bacaleg yang didaftarkan oleh 14 Parpol peserta pemilu," kata Ketua KPU Minahasa Lord Arthur Malonda saat dikonfirmmasi Tribunmanado.co.id, Rabu (17/5/2023).
Lanjut Malonda, dari 429 Bacaleg terdapat 234 Bacaleg Laki-Laki dan 195 perempuan.
"Untuk tahapan selanjutnya, yakni proses Verifikasi administrasi pengajuan bakal Calon yang dimulai dari tanggal 15 sampai 23 Mei," jelas Malonda.
Sementara itu, Komisioner KPU Minahasa Kristoforus Ngantung menambahkan, dari 18 Parpol, 15 Parpol telah mendaftar dengan status diterima.
Sedangkan 3 Parpol tidak mendaftar dan mengajukan Bakal Calon sampai batas akhir pengajuan Bakal Calon, Minggu 14 Mei, pukul 23.59 wita.
"Ada juga satu Parpol yang melakukan registrasi tetapi dokumen yang dimasukan tidak memenuhi syarat,” sebut Ngantung kepada Tribunmanado.co.id.
Koordinator Divisi Hukum, Penindakan Pelanggaran dan Penyelesaian Sengketa ini menjelaskan, bahwa 14 Parpol yang datang mendaftar dan dinyatakan memenuhi syarat kelengkapan.
Yakni Partai Keadilan Sejahtera (PKS), Partai Nasional Demokrat (NasDem), dan Partai Solidaritas Indonesia (PSI).
Kemudian, Partai Golongan Karya (Golkar), Partai Persatuan Pembangunan (PPP), Partai Gerakan Indonesia Raya (Gerindra), Partai Demokrat.
Selain itu ada Partai Persatuan Indonesia (Perindo), Partai Kebangkitan Nusantara (PKN), Partai Hati Nurani Rakyat (Hanura), Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP), Partai Amanat Nasional (PAN), Partai Bulan Bintang (PBB) serta Partai Kebangkitan Bangsa (PKB).
"Sedangkan 3 Parpol yang tak datang mendaftarkan Caleg mereka adalah Partai Gelombang Rakyat Indonesia (Gelora), Partai Buruh serta Partai Ummat.
“Yang datang namun kelengkapan dokumen tidak memenuhi persyaratan adalah Partai Gerakan Perubahan Indonesia (Garuda),” pungkas Ngantung. (Mjr)
Baca berita lainnya di: Google News.
Berita terbaru Tribun Manado: klik di sini.
Tim Resmob Polres Minahasa Tangkap Pelaku Curanmor, 2 Unit Motor Disita |
![]() |
---|
Kronologi Polres Minahasa Tangkap Pengedar Sabu dari Palu, 17 Gram Jadi Barang Bukti |
![]() |
---|
Segini Besaran Tunjangan Rumah untuk Anggota DPRD Minahasa Sulawesi Utara |
![]() |
---|
Potret Anak-anak Muda Nongkrong di Taman God Bless Tondano Minahasa, Semakin Malam Semakin Ramai |
![]() |
---|
Harga Daging Babi di Pasar Tondano Minahasa Naik, Sekarang Dijual Segini |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.