Kasus Korupsi Johnny G Plate
Jejak Kasus Korupsi Menkominfo Johnny G Plate, Ikut Terlibat karena Ulah Sang Adik Gregorius Plate
Jejak kasus korupsi Menkominfo Johnny G Plate. Ikut terseret karena ulah adiknya, Gregorius Alex Plate.
TRIBUNMANADO.CO.ID - Menteri Komunikasi dan Informatika ( Menkominfo ) Johnny G Plate kini menjadi tersangka dugaan korupsi BTS 4G dan IP Bakti Kementerian Kominfo.
Salah satu Menteri kabinet Jokowi-Maruf yang juga merupakan Politisi Partai NasDem itu ditetapkan sebagai tersangka oleh Kejaksaan Agung (Kejagung) Republik Indonesia.
Keterlibatan Johnny G Plate dalam kasus korupsi BTS 4G ini berawal karena ulah sang adik, Gregorius Alex Plate.
Johnny G Plate menjadi tersangka kasus dugaan korupsi penyediaan menara base transceiver station (BTS) 4G dan infrastuktur pendukung (IP) 1, 2, 3, 4 dan 5 Bakti Kementerian Kominfo tahun 2020-2022.
"Satu orang sudah ditetapkan sebagai tersangka seperti yang Anda saksikan tadi dan langsung dilakukan penahanan," ujar Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejagung Ketut Sumedana dalam jumpa pers di Kejagung, Rabu (17/6/2023).
Direktur Penyidikan Jampidsus Kejagung Kuntadi mengungkapkan penetapan tersangka terhadap Plate terkait wewenang dia sebagai pengguna anggaran dan posisinya sebagai menteri.
"Tentunya selaku pengguna anggaran dan selaku menteri. Atas hasil pemeriksan tersebut sehingga tim penyidik pada hari ini telah meningkatkan status yang bersangkutan dari saksi menjadi tersangka," kata Kuntadi.

Baca juga: Profil Johnny G Plate, Menkominfo Sekaligus Politisi Nasdem yang Jadi Tersangka Korupsi BTS 4G
Jejak kasus Johnny G Plate
Penyidik Kejaksaan Agung 3 kali memeriksa Johnny G Plate dalam kasus dugaan korupsi penyediaan infrastruktur base transceiver station (BTS) 4G pada Badan Aksesibilitas Telekomunikasi dan Informasi (BAKTI) Kominfo periode 2020 hingga 2022.
Pemeriksaan pertama sebagai saksi dilakukan pada 14 Februari 2023 dan pemeriksaan kedua dilakukan pada 15 Maret 2023.
Setelah pemeriksaan kedua, penyidik Kejagung lantas melakukan gelar perkara untuk menentukan status hukum Johnny.
Awal mula Johnny ikut terseret dalam kasus itu setelah sang adik, Gregorius Alex Plate, diduga menerima sejumlah uang dan fasilitas dari anggaran BAKTI. Uang yang diterima Alex mencapai Rp 534.000.000.
Saat itu Kejagung masih belum bisa memberikan penjelasan lanjutan soal aliran dana BAKTI terhadap adik Johnny Plate itu. Sebab, hal itu masih menjadi materi penyidikan.
Mereka hanya menegaskan pihaknya masih terus mendalami posisi serta keterkaitan Gregorius Alex Plate dalam proyek BAKTI. Menurutnya, ada kemungkinan Gregorius berkaitan dengan jabatan sang kakak.
"Tentunya selaku pengguna anggaran dan selaku menteri. Atas hasil pemeriksan tersebut sehingga tim penyidik pada hari ini telah meningkatkan status yang bersangkutan dari saksi menjadi tersangka," kata Direktur Penyidikan (Dirdik) Jampidsus Kejaksaan Agung RI, Kuntadi, dalam jumpa pers di Jakarta, Rabu (17/5/2023).
Kasus dugaan korupsi itu diduga merugikan negara sebesar Rp 8 triliun. Jumlah itu berdasarkan perhitungan dari BPKP (Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan).
Menurut Kuntadi, dugaan kerugian negara itu terdapat pada pembangunan dan penyediaan 4.200 titik BTS 4G BAKTI di kawasan Sumatra, Kalimantan, Maluku, Sulawesi, dan Papua.
Dalam kasus dugaan korupsi BTS 4G BAKTI Kominfo Kejagung telah menetapkan lima orang tersangka.
Mereka adalah Direktur Utama BAKTI Kominfo Anang Achmad Latif (AAL), Direktur Utama PT Mora Telematika Indonesia Galubang Menak, Tenaga Ahli Human Development (HUDEV) Universitas Indonesia Tahun 2020 Yohan Suryanto.
Kemudian Account Director of Integrated Account Departement PT Huawei Tech Investment Mukti Ali dan Komisaris PT Solitech Media Sinergy Irwan Hermawan.
Akibat perbuatan para tersangka dijerat Pasal 2 ayat (1) dan Pasal 3 juncto Pasal 18 Undang-Undang RI Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP.
Baca juga: Menkominfo Johnny G Plate Ditetapkan Jadi Tersangka Korupsi BTS 4G, Ditahan Kejagung RI
Profil dari Johnny G Plate
Johnny lahir di Flores, Nusa Tenggara Timur, pada 10 September 1956. Dia menghabiskan masa kecil hingga sekolah menengah atas di Manggarai, NTT.
Dia tercatat pernah bersekolah di Sekolah Dasar Negeri 1 Reo, Manggarai, antara 1962 sampai 1968.
Johnny lantas melanjutkan pendidikan ke SMP St. Pius XII Kisol, Manggarai, pada 1968 sampai 1971.
Setelah itu Johnny berhasil masuk ke SMAN 1 Ruteng, Manggarai pada 1971 dan lulu pada 1974.
Johnny sempat menempuh pendidikan sebagai taruna pada Akademi Ilmu Pelayaran RI (1974-1977).
Setelah itu Johnny melanjutkan pendidikan S1 di Fakultas Ekonomi, Universitas Katolik Atmajaya, Jakarta (1981-1986).
Setelah lulus sebagai sarjana, Johnny lantas masuk ke dunia bisnis.
Johnny mulanya berbisnis alat-alat perkebunan di awal 1980-an. Bisnisnya sukses lantaran saat itu sedang marak pembukaan lahan untuk perkebunan di Kalimantan dan Papua.
Johnny lantas mengembangkan bisnisnya dan mulai terjun ke sektor transportasi.

Johnny tercatat pernah bekerja di PT. Anugrah Group sebagai Finance Department (1982-1992) dan Operation Manager (1992-1996).
Selain itu Johnny juga tercatat pernah menjabat sebagai Deputy President PT. Dwipangga Group pada 1996 sampai 1998.
Johnny juga pernah menjabat sebagai Direktur Utama PT. Gajendra Adhi Sakti pada 1998-2000.
Selain itu Johnny juga pernah menjadi Komisaris PT. PJB Power Service (2005-2011), Group CEO Bima Palma Group (2005-2013), Komisaris PT. Air Asia (2005-2013), Chairman PT. Mandosawu Putratama Sakti (2006-2013), Komisaris Utama PT. Aryan Indonesia (2007-2013), dan Direktur Utama PT. Air Asia Investama (2012-2013).
Saat berkecimpung di dunia bisnis, Johnny lantas melirik dunia politik. Karier politiknya dimulai ketika ia bergabung dengan Partai Kesatuan Demokrasi Indonesia (PKDI) sebagai Ketua Dewan Pertimbangan PKDI Jakarta (2010-2013), dan Ketua Mahkamah PDKI (2012-2013).
Lantas pada 2013, Johnny pindah ke Partai Nasdem.
Di Partai Nasdem, Johnny sempat menjabat Ketua Departemen Energi SDA dan Lingkungan Hidup DPP NasDem pada 2014-2019.
Johnny kemudian melenggang menjadi Anggota DPR RI dari Fraksi Nasdem pada periode 2013-2017.
Saat itu Johnny menjabat sebagai Anggota Komisi IX yang membidangi Makro Ekonomi, Moneter, Keuangan, Pasar Modal dan Perbankan Nasional. Ia juga menjadi Anggota Badan Anggaran DPR-RI.
Johnny juga menjadi Wakil Ketua dan Ketua Fraksi NasDem pada 2014-2018.
Karena kinerjanya yang apik, karier politik Johnny terus naik dan diangkat oleh sang Ketua Umum Surya Paloh menjadi Sekretaris Jenderal Partai NasDem (2017-2019) menggantikan Nining Indra Saleh.
Johnny kemudian diangkat Presiden Joko Widodo (Jokowi) sebagai Menteri Komunikasi dan Informatika Indonesia pada Kabinet Indonesia Maju (2019-2024).
Baca juga: Profil Sam Sachrul Mamonto, Bupati Boltim yang Dipanggil KPK Terkait LHKPN
(Sumber: Kompas.com)
Johnny G Plate
Gregorius Alex Plate
korupsi
Kasus Korupsi johnny g plate
Menkominfo
BTS 4G
Menteri Komunikasi dan Informatika
Sekretaris Pribadi Johnny G Plate Terima Uang Rp500 Juta Sebanyak 20 Kali, Disebut Tambahan Gaji |
![]() |
---|
Fakta Terungkap, Johnny G Plate Terima Rp500 Juta per Bulan dari Proyek BTS 4G |
![]() |
---|
Johnny G Plate Ungkit Arahan Jokowi soal Proyek BTS 4G, Akui Bukan Keinginannya Bangun Tower |
![]() |
---|
Johnny G Plate Minta Jatah 500 Juta Setiap Bulan, Dalih Uang Operasional Korupsi BTS 4G |
![]() |
---|
Johnny G Plate Bantah Dakwaan Dirinya Rugikan Negara Rp8,032 Triliun: 'Nanti Saya Buktikan' |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.