Pencurian di Manado
2 Pencuri Alat Kebun di Manado Sulawesi Utara Masih Berstatus di Bawah Umur
Dua pencuri alat kebun milik warga di Manado masih berstatus di bawah umur. Mereka tak bisa ditahan dengan alasan tersebut.
Penulis: Nielton Durado | Editor: Isvara Savitri
TRIBUNMANADO.CO.ID, MANADO - Dua dari tiga pencuri yang menggasak peralatan kebun warga Kelurahan Buha, Kecamatan Mapanget, Kota Manado, Sulawesi Utara, masih berstatus di bawah umur.
Hal itu dikatakan oleh Kasat Reskrim Polresta Manado, Kompol Sugeng Wahyudi Santoso.
Menurutnya, kedua pelaku tidak bisa ditahan karena masih di bawah umur.
"Proses hukumnya tetap jalan, tapi mereka tak bisa ditahan karena masih di bawah umur," kata dia.
Ia menambahkan jika barang bukti yang dicuri adalah somil, senapan angin, hingga tabung gas.
"Mereka jual di Minahasa. Hasilnya dipakai untuk miras," kata dia.
Baca juga: Fajar Fathur Rahman dan Ramadhan Sananta Puncaki Top Skor SEA Games 2023
Baca juga: Kecelakaan Maut, Seorang Sopir Tewas, Diduga Alami Serangan Jantung lalu Mobil Menabrak 2 Motor
Sebelumnya diketahui, Polresta Manado menangkap tiga pemuda yang berasal dari Kelurahan Buha, Kecamatan Mapanget, Kota Manado, Sulawesi Utara.
Ketiganya ditangkap atas laporan pencurian peralatan kebun milik Erlan Sambow (34) di Kelurahan Buha.
Dari laporan yang masuk ke Polresta Manado, Rabu (17/5/2023), ketiga pelaku diketahui bernama HS (16), FM (17), dan Alan Samderubun (20).
Kasus pencurian ini berawal ketika korban hendak mengecek peralatan kebunnya pada akhir pekan lalu yang ditinggalkan di kebun.
Tapi beberapa peralatan kebun seperti somil, senapan angin, tabung gas, dan parang sudah tak lagi ditemukan.
Korban kemudian melaporkan kejadian ini ke Polresta Manado.
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/manado/foto/bank/originals/Foto-Dokumentasi-Polresta-Manado-Caption-Para-pelaku-pencurian-di-Buha.jpg)