Sulawesi Utara
Menuju Sulut Maju, Sejahtera dan Berkelanjutan

PMDN

Bukan Bitung, Ini 5 Daerah dengan Realisasi Penanaman Modal Tertinggi di Sulawesi Utara

PMDN adalah kegiatan menanam modal untuk melakukan usaha di NKRI yang dilakukan penanam modal dalam negeri dengan menggunakan modal dalam negeri.

Risky Sumarauw/Tribun Manado
Suasana Terkini Jendela Indonesia, Manado, Sulawesi Utara. Berikut daftar 5 daerah dengan realisasi penanaman modal dalam negeri tertinggi di Sulut. 

Manado - Ada 5 daerah dengan realisasi penanaman modal dalam negeri atau PMDN tertinggi di Sulawesi Utara.

Kota Bitung, Kota Kotamobagu, Minahasa maupun Minahasa Tenggara ternyata tak masuk daftar lima daerah dengan realisasi PMDN tertinggi di Bumi Nyiur Melambai.

Penanaman Modal Dalam Negeri atau PMDN adalah kegiatan menanam modal untuk melakukan usaha di wilayah NKRI yang dilakukan oleh penanam modal dalam negeri dengan menggunakan modal dalam negeri.

PMDN dapat dilakukan dalam bentuk badan usaha yang berbentuk badan hukum, tidak berbadan hukum, atau usaha perseorangan, sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Berikut 5 daerah dengan realisasi PMDN tertinggi di Sulawesi Utara sepanjang 2022.

Data dikutip dari laporan Provinsi Sulawesi Utara Dalam Angka 2023. Dirilis Badan Pusat Statistik atau BPS Sulut pada 28 Februari 2023. 

1. Minahasa Utara

Suasana Bendungan Kuwil yang ada di Kabupaten Minahasa Utara, Provinsi Sulawesi Utara, saat akhir pekan.
Bendungan Kuwil di Kabupaten Minahasa Utara, Sulawesi Utara, (tribunmanado.co.id/Nielton Durado)

Kabupaten Minahasa Utara (Minut) berada di peringkat pertama sebagai daerah dengan realisasi PMDN tertinggi di Sulawesi Utara.

Realisasi PMDN di kabupaten yang saat ini dipimpin Bupati Minut Joune Ganda adalah Rp 1,49 triliun.

Tepatnya Rp 1.492.428.000.000.  Bersumber dari 287 proyek.

2. Kota Manado

Pasar Bersehati Manado.
Pasar Bersehati Manado. (Tribun Manado Nielton Durado.)

Kota Manado berada di peringkat kedua sebagai daerah dengan realisasi PMDN tertinggi di Sulawesi Utara.

Realisasi PMDN di kota yang saat ini dipimpin Wali Kota Manado Andrei Angouw adalah Rp 1,43 triliun.

Tepatnya Rp 1.439.509.000.000. Bersumber dari 985 proyek.

3. Bolaang Mongondow

TNI dan Polri berjaga di Desa Pinompiaan, Bolmong, Sulawesi Utara, Selasa (9/5/2023).
TNI dan Polri berjaga di Desa Pinompiaan, Bolmong, Sulawesi Utara, Selasa (9/5/2023). (Tribunmanado.co.id/Dok. Humas Polres Bolmong)

Kabupaten Bolmong berada di peringkat ketiga sebagai daerah dengan realisasi PMDN tertinggi di Sulawesi Utara.

Realisasi PMDN di kabupaten yang saat ini dipimpin Penjabat Bupati Bolmong Limi Mokodompit adalah Rp 946 miliar.

Tepatnya Rp 946.321.000.000. Bersumber dari 39 proyek.

4. Bolaang Mongondow Timur

Referensi Tempat Wisata di Boltim Sulawesi Utara
Referensi Tempat Wisata di Boltim Sulawesi Utara (Kolase Tribun Manado)

Kabupaten Boltim berada di peringkat keempat sebagai daerah dengan realisasi PMDN tertinggi di Sulawesi Utara.

Realisasi PMDN di kabupaten yang saat ini dipimpin Bupati Boltim Sam Sachrul Mamonto adalah Rp 273 miliar.

Tepatnya Rp 273.357.000.000. Bersumber dari 35 proyek.

5. Kota Tomohon

Danau Linow satu di antara destinasi wisata favorit di Kota Tomohon. Diabadikan Senin (24/4/2023)
Danau Linow satu di antara destinasi wisata favorit di Kota Tomohon. Diabadikan Senin (24/4/2023) (Hesly Marentek/ Tribun Manado)

Kota Tomohon berada di peringkat kelima sebagai daerah dengan realisasi PMDN tertinggi di Sulawesi Utara.

Realisasi PMDN di kota yang saat ini dipimpin Wali Kota Tomohon Caroll Senduk adalah Rp 231 miliar.

Tepatnya Rp 231.358.000.000. Bersumber dari 71 proyek.

Tentang PMDN

PMDN yang akan melakukan kegiatan usaha di Indonesia, termasuk di Sulawesi Utara, wajib memperoleh izin sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan dari instansi yang memiliki kewenangan.

Izin sebagaimana disebutkan sebelumnya diperoleh melalui pelayanan terpadu satu pintu.

Pelayananan terpadu satu pintu ini bertujuan untuk membantu penanam modal dalam memperoleh kemudahan pelayanan, fasilitas fiskal, dan informasi mengenai penanaman modal, baik penanaman modal dalam negeri maupun penanaman modal asing sesuai dengan kebutuhan dalam negeri.

Sesuai Pasal 18 ayat (4) UUPM menjelaskan bentuk fasilitas yang diberikan oleh pemerintah kepada penanaman modal, termasuk di dalamnya PMDN, dapat berupa:

  • Pajak penghasilan melalui pengurangan penghasilan netto sampai tingkat tertentu terhadap jumlah penanaman modal yang dilakukan dalam waktu tertentu;
  • Pembebasan atau keringanan bea masuk atas impor barang modal, mesin, atau peralatan untuk keperluan produksi yang belum dapat diproduksi di dalam negeri;
  • Pembebasan atau keringanan bea masuk bahan baku atau bahan penolong untuk keperluan produksi untuk jangka waktu tertentu dan persyaratan tertentu;
  • Pembebasan atau penangguhan Pajak Pertambahan Nilai atas impor barang modal atau mesin atau peralatan untuk keperluan produksi yang belum dapat diproduksi di dalam negeri selama jangka waktu tertentu; penyusutan atau amortisasi yang dipercepat;
  • Keringanan Pajak Bumi dan Bangunan, khususnya untuk bidang usaha tertentu, pada wilayah atau daerah atau kawasan tertentu. (jum)
Sumber: Tribun Manado
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved