Panduan Mudah Membuat KTP Digital, Segera Download Aplikasinya
Kementerian Dalam Negeri pun sudah merilis tahapan untuk membuat Identitas Kependudukan Digital (IKD).
TRIBUNMANADO.CO.ID - Pemerintah Indonesia terus meningkatkan pelayanan administrasi kependudukan.
Kini sudah tersedia layanan Identitas Kependudukan Digital (IKD).
Aplikasinya sudah bisa diunduh dan diaktifkan.
Baca juga: Dukcapil Minahasa Pacu Penerapan Registrasi Identitas Kependudukan Digital Bagi Masyarakat
Supaya nantinya tak perlu khwatir lupa membawa e KTP fisik. Semua akan didigitalisasi.
Cara pembuatannya cukup mudah, dan bisa dimulai dari sekarang.
Kementerian Dalam Negeri pun sudah merilis tahapan untuk membuat Identitas Kependudukan Digital (IKD).
Dengan adanya aplikasi tersebut, bisa terjadi penghematan anggaran.
Baca juga: Identitas Kependudukan Digital Diberlakukan Disdukcapil Sangihe bagi ASN PPPK dan THL
Simak cara membuat KTP digital 2023 secara online melalui aplikasi Identitas Kependudukan Digital (IKD).
KTP adalah identitas resmi warga negara Indonesia yang diterbitkan oleh Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Dukcapil).
Kartu ini wajib dimiliki oleh penduduk Indonesia yang telah berusia 17 tahun dan atau telah menikah.
Namun di era serba digital, Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) kini mulai mengganti KTP elektronik fisik ke bentuk KTP digital.
Baca juga: Pemkab Bolmut Sulawesi Utara Segera Terapkan KTP Digital, Berikut Syaratnya
Kebijakan tersebut diberlakukan untuk menghemat Anggaran dan Pendapatan Belanja Negara (APBN).
Lantaran pembuatan KTP digital tak memerlukan pengadaan blangko e-KTP, pengadaan ribbon, film dan cleaning kit serta printer pencetakan e-KTP.
Hadirnya KTP digital juga diklaim dapat mempermudah akses layanan publik masyarakat
Dengan begini dokumen kependudukan tidak perlu dicetak oleh masyarakat, cukup disimpan di dalam ponsel pintar.
Syarat membuat KTP digital
Seperti yang dikutip dari laman indonesiabaik.id milik KOMINFO, Minggu (14/5/2023), sebelum melakukan pembuatan KTP digital pemohon diharuskan melengkapi beberapa persyaratan, di antaranya :
- Ponsel dengan akses internet.
- Bagi masyarakat yang tidak mempunyai handphone, maka tetap akan dilayani dengan mencetak e-KTP secara fisik.
- Nomor Induk Kependudukan (NIK)
- Alamat email aktif
- Nomor ponsel aktif.
Cara membuat KTP digital 2023 :
- Unduh aplikasi Identitas Kependudukan Digital (IKD) di PlayStore yang tersedia di ponsel Android.
- Buka aplikasi IKD
- Masukkan NIK, alamat e-mail, dan nomor ponsel yang aktif.
- Lalu klik verifikasi data
- Lakukan verifikasi wajah melalui face recognition dengan memilih tombol ambil foto.
- Setelah itu, pilih scan QR code yang diperoleh di Dinas Dukcapil
- Selanjutnya cek alamat e-mail yang telah didaftarkan untuk memperoleh kode aktivasi
- Masukkan kode aktivasi dan captcha
- Aktivasi IKD atau KTP digital telah selesai.
Perlu digarisbawahi, meski pembuatan KTP digital bisa dilakukan menggunakan ponsel secara mandiri.
Namun, mencegah kegagalan dalam proses aktivasi atau pembuatan KTP digital, pemohon bisa mengunjungi kantor Dukcapil atau kecamatan sesuai domisili, dengan membawa ponsel masing-masing.
(Wartawan Tribunnews/Namira Yunia Lestanti)
Artikel ini telah tayang di Tribunnews.com
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/manado/foto/bank/originals/E-KTP-Digital-yang-Tengah-Disiapkan-Pemerintah.jpg)