Rabu, 6 Mei 2026
Sulawesi Utara
Menuju Sulut Maju, Sejahtera dan Berkelanjutan

Minahasa Sulawesi Utara

Dukcapil Minahasa Pacu Penerapan Registrasi Identitas Kependudukan Digital Bagi Masyarakat

Setelah Dilaunching oleh Sekretaris Daerah (Sekda) Minahasa beberapa waktu lalu, Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil

Tayang:
Penulis: Mejer Lumantow | Editor: Chintya Rantung
mejer lumantow/tribun manado
Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil) terus menggencarkan sosialisasi dan penerapan Identitas Kependudukan Digital atau IKD 

TRIBUNMANADO.CO.ID - Setelah Dilaunching oleh Sekretaris Daerah (Sekda) Minahasa beberapa waktu lalu, Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil) terus menggencarkan sosialisasi dan penerapan Identitas Kependudukan Digital atau IKD.

Hal ini disampaikan Kepala Dinas Dukcapil Minahasa, Meidy Rengkuan bahwa proses saat ini sudah masuk dalam tahap registrasi IKD diberbagai lokasi dan tahap awal sedang menyasar kalangan Aparatur Sipil Negara (ASN).

“Program registrasi IKD sudah masuk hari ke 15. Saat ini kita sedang melakukan pelayanan registrasi untuk kalangan ASN,” ujar Rengkuan, Kamis (16/3/2023).

Dikatakan Rengkuan, hingga Maret 2023, sudah hampir 1000 penduduk yang telah registrasi ke IKD.

Dukcapil Minahasa sendiri menargetkan tahun 2023 ini, 25 persen penduduk Minahasa yang telah merekam KTP sudah registrasi IKD.

“Registrasi memang bertahap. Posisi saat ini mendekati 1000 penduduk. Sebagian ASN ada juga masyarakat umum. Tahun ini kita targetkan 25 persen dari jumlah penduduk sudah melakukan registrasi IKD, ” ujarnya.

Menurutnya, IKD sendiri merupakan salah satu terobosan pemerintah pusat untuk mempermudah pelayanan publik.

Sebab, dengan melakukan registrasi dan mengunduh aplikasinya, masyarakat akan memiliki dokumen digital hanya dalam satu genggaman.

“Cukup dengan IKD masyarakat sudah bisa menggunakan data identitasnya seperti KTP secara legal dan semestinya. Karna dengan aplikasi IKD, maka semua pelayanan publik berada dalam satu aplikasi sehingga semua dokumen kependudukan terintegrasi dalam satu aplikasi tersebut," jelas Rengkuan.

Nantinya, kata dia, ada enam jenis kartu yang bisa terintegrasi jadi satu di aplikasi ponsel, yakni KTP, KK, NPWP, Kartu Vaksin, Kartu Pemilih Tetap untuk Pemilu tahun 2024, dan Kepemilikan Kendaraan BKN (Badan Kepegawaian Negara).

“Masyarakat umum yang ingin mengaktifkan IKD cukup menyiapkan tiga syarat, yakni KTP Elektronik, telepon seluler android, dan email aktif, registrasi IKD juga bisa dilakukan di kantor Disdukcapil bagi masyarakat umum," pungkas Kadis Dukcapil Minahasa. (Mjr)

Baca juga: Irish Bella Mendadak Tulis Pesan Haru untuk 2 Anaknya, Singgung soal Kesempurnaan

Baca juga: Gempa Magnitudo 5,4 SR Guncang Melonguane Sulut, Info BMKG: Tidak Berpotensi Tsunami

Sumber: Tribun Manado
Ikuti kami di
KOMENTAR

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved