Sulawesi Utara
Menuju Sulut Maju, Sejahtera dan Berkelanjutan

Kecelakaan Lalu Lintas

Kronologi Anggota TNI Tabrak Lari Pasutri Lansia di Bekasi, Korban Terlempar 21 dan 12 Meter

Kronologi kecelakaan sepasang lansia di Jalan Raya Kampung Sawah Kota Bekasi, Jawa Barat pada Kamis (4/5/2023).

Editor: Tirza Ponto
HO
Sepasang lansia tewas kecelakaan di Jalan Raya Kampung Sawah Kota Bekasi, Jawa Barat pada Kamis (4/5/2023). 

TRIBUNMANADO.CO.ID - Nasib nahas dialami pasangan suami istri (pasutri) yang telah lansia.

Keduanya menjadi korban kecelakaan tabrak lari.

Insiden kecelakaan ini ternyata melibatkan seorang anggota TNI.

Ia adalah anggota TNI Angkatan Darat (AD), Prada MWB.

Kronologi kecelakaan ini pun terungkap.

Kondisi motor pasangan lansia SS (72) dan istrinya T (65), yang tewas usai jadi korban tabrak lari di Jalan Raya Kampung Sawah, Jatimurni, Pondok Melati, Bekasi, Jawa Barat, Kamis (4/5/2023).
Kondisi motor pasangan lansia SS (72) dan istrinya T (65), yang tewas usai jadi korban tabrak lari di Jalan Raya Kampung Sawah, Jatimurni, Pondok Melati, Bekasi, Jawa Barat, Kamis (4/5/2023). (Tribun Bekasi/Joko Supriyanto)

Baca juga: Kecelakaan Maut Tadi, Mobil Tabrak Dua Bocah yang Asik Bermain, Satu Tewas

Kejadian tersebut terjadi di Jalan Raya Kampung Sawah Kota Bekasi, Jawa Barat pada Kamis (4/5/2023).

Diketahui, Prada MWB merupakan seorang tentara yang bertugas sebagai pengemudi untuk melayani kegiatan dari Komandan Brigif.

Terkait kejadian tersebut, Komandan Detasemen Polisi Militer (Dandenpom) Jaya 2 Cijantung, Letkol Cpm Pandi Rahana, menyebut pihaknya telah melakukan pemeriksaan terhadap tersangka Prada MWB.

Pandi Rahana mengatakan, saat kejadian Prada MWB merasa mengantuk.

"Dari berdasarkan pengakuannya, mengantuk, untuk kecepatan diperkirakan 60-70 Kilometer per jam," ungkap Pandi, Rabu (10/5/2023), dikutip dari Tribunjakarta.com.

Saat kejadian, Prada MWB baru mengantar putri dari pimpinannya ke sekolah dengan mengendarai mobil Nissan X-Trail.

Setelah mengantar ke sekolah, Prada MWB menabrak pengendara motor pasutri lansia Sonder Simbolon (72) dan Tiurmaida (65).

Ia diketahui masuk ke jalur yang berlawanan sebelum kecelakaan terjadi.

Hal ini disampaikan oleh Komandan Depoomdam Jaya, Kolonel Cpm Irsyad Hamdie Bey Anwar.

"Betul, yang bersangkutan memang mengambil jalur korban, jadi memang karena ngantuknya itu, sehingga kontrol kemudinya lepas."

"Sehingga dia mengambil jalur yang berlawanan dan menabrak korban," terangnya.

Rendra Simbolon selaku anak kandung dari korban pun menuturkan, usai ditabrak oleh pelaku, ayah dan ibunya terpental jauh.

"Diinformasikan oleh penyidik, jadi bapak terlempar sejauh 21 meter setelah diukur, ibu terlempar 12 meter," tuturnya.

Atas kejadian tersebut, kini Prada MWB telah ditahan di Danpom Jaya 2 Cijantung.

Dirinya dikenakan pasal berlapis akibat kelalainnya dalam mengemudi.

Prada MWB dijerat pasal berlapis, yakni Pasal 310 ayat 4 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu-lintas dan Angkutan Jalan (LLAJ), dengan ancaman hukuman enam tahun penjara.

Kemudian, Pasal 321 UU Nomor 22 Tahun 2009 tentang LLAJ dan Pasal 531 KUHP tentang lalai meninggalkan orang dalam keadaan sekarat.

Korban Hendak Jenguk Cucu

Anak pasutri korban tabrak lari, Rendra Simbolon, mengatakan ayah dan ibunya sedang dalam perjalanan menjenguk cucu dan akan membeli perlengkapan terlebih dahulu saat kecelakaan terjadi.

"Bapak-Ibu itu sedang dalam perjalanan dari menjenguk cucu yang baru lahir ke pasar, rencananya membeli perlengkapan bayi."

"Nah, dalam perjalanan dari tempat melahirkan menuju ke pasar itulah terjadi kecelakaan," katanya, Rabu.

Rendra menuturkan lokasi kejadian itu tidak jauh dari lokasi saat ayah dan ibunya hendak berangkat.

"Jaraknya tidak jauh dari tempat bapak ibu berangkat (dari lokasi menjenguk cucu ke pasar)," ujarnya.

(Tribunnews.com/Ifan/Suci Bangun Dwi Setyaningsih) (Tribunjakarta.com/Yusuf Bachtiar)

Baca juga: Kecelakaan Maut Tadi, Mobil Tabrak Dua Bocah yang Asik Bermain, Satu Tewas

Artikel tayang di Tribunnews.com

Baca Berita Update TribunManado.co.id di Google News

Berita Portal di Tribun Manado 

Sumber: Tribunnews
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved