Sulawesi Utara
Menuju Sulut Maju, Sejahtera dan Berkelanjutan

Minahasa Sulawesi Utara

Ciptakan Zero Halinar, Lapas Kelas IIB Tondano di Minahasa Musnahkan Barang Terlarang Warga Binaan

Lapas kelas IIB Tondano memusnahkan barang terlarang yang dibawa oleh WBP. Mereka juga rutin menggelar razia di kamar-kamar.

Penulis: Mejer Lumantow | Editor: Isvara Savitri
Tribunmanado.co.id/Mejer Lumantow
Lapas Kelas IIB Tondano musnahkan barang terlarang dari hasil penggeledahan di kamar blok hunian warga binaan pemasyarakatan, Rabu (10/5/2023). 

TRIBUNMANADO.CO.ID, MINAHASA - Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas IIB Tondano memusnahkan barang terlarang dari hasil penggeledahan di kamar blok hunian warga binaan pemasyarakatan, Rabu (10/5/2023).

Hal itu dilakukan dalam rangka pencegahan, pemberantasan, dan penyalahgunaan peredaran gelap narkoba atau Zero Halinar (handphone, pungli, dan narkoba) dan P4GN.

Pemusnahan tersebut dilakukan oleh Kepala Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia Sulawesi Utara (Kakanwil Kemenkumham Sulut), Ronald Lumbuun, bersama Kapolres Minahasa, AKBP Ketut Suryana, dan Kepala BNN Sulut, Brigjen Pol Pitra Ratulangi.

Selain itu, hadir Danramil Kakas, Lettu Jantje Marten, dan Kasi Intel Kejari Minahasa, Suhendro Ganda.

Pemusnahan dilakukan dengan cara membakar barang bukti di dalam tong sampah yang terbuat dari drum.

Ronald Lumbuun mengatakan pihaknya sangat berterima kasih kepada Lapas Kelas IIB Tondano karena telah berhasil menemukan barang terlarang yang kemudian dimusnahkan.

"Pemusnahan berbagai macam barang terlarang ini merupakan tindak lanjut dari pencanangan Lapas Kelas IIB Tondano sebagai lapas yang bersih dari narkoba (Bersinar). Tentu keberhasilan tersebut ada campur tangan semua pejabat Kemenkumham Sulut, juga didukung oleh Forkopimda Minahasa, karena selama ini telah tercipta sinergitas," jelas Ronald Lumbuun.

Hasil temuan barang terlarang di Lapas Tondano dinilai sangat baik.

"Karena saat melakukan penggeledahan yang bersifat insidentil bisa menemukan barang-barang yang tak diharuskan masuk kedalam ruang tahanan," puji Ronald Lumbuun.

"Semoga usaha penanganan ini bisa dipertahankan Kalapas Tondano bersama jajarannya, dan tentunya perlu dukungan dari stakeholder yang ada di Minahasa," kuncinya.

Baca juga: Waduh Pantas Lolly Dituding Punya Hubungan dengan Mantan Suami Nikita Mirzani, ini Alasannya

Baca juga: Spesifikasi dan Harga HP Samsung A24, Baru Rilis di Indonesia, RAM 8 GB, Dijual Rp 3 Jutaan

Sementara itu Brigjen Pol Pitra Ratulangi mengapresiasi atas apa yang dilakukan jajaran Kakanwil Kemenkumham Sulut, khususnya di Lapas Kelas IIB Tondano ini. 

Penggeledahan dan pemusnahan tersebut merupakan salah satu implementasi akselerasi ruang gerak, karena BNN RI sedang memerangi peredaran narkoba.

"Saya melihat di Lapas Tondano ini sudah menunjukkan, bahkan bisa memerangi apa yang di sebut narkoba," ujar Brigjen Pol Pitra Ratulangi.

Memerangi narkoba merupakan atensi pemerintah pusat di bawah kepemimpinan Presiden RI Jokowi yang sudah menerbitkan Perpres No 2 Tahun 2020 untuk Pencegahan, Pemberantasan, dan Penyalahgunaan Narkoba.

"Kami akan selalu mendukung lapas dan instansi manapun untuk sama-sama memerangi peredaran gelap narkotika di Sulut termasuk di Minahasa," bebernya.

Ft. Mjr Cap Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas IIB Tondano menggelar pemusnahan
Lapas Kelas IIB Tondano musnahkan barang terlarang dari hasil penggeledahan di kamar blok hunian warga binaan pemasyarakatan, Rabu (10/5/2023).
Halaman
12
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved