Teddy Minahasa Divonis
Kata-kata Irjen Teddy Minahasa Memohon kepada Majelis Hakim Sebelum Divonis Penjara Seumur Hidup
Kata-kata Irjen Pol Teddy Minahasa saat memohon kepada Majelis Hakim. Dia dituntut hukuman mati oleh JPU dan divonis seumur hidup oleh hakim.
Sementara yang memberatkan, jaksa mempertimbangkan delapan hal dalam tuntutan Teddy Minahasa.
Pertama, Teddy dianggap turut menikmati keuntungan hasil penjualan narkotika jenis sabu.
Kedua, Teddy mestinya menjadi garda terdepan dalam memberantas peredaran narkoba karena merupakan aparat penegak hukum.
"Namun terdakwa justru melibatkan dirinya dan anak buahnya dengan memanfaatkan jabatannya dalam peredaran gelap narkotika," kata jaksa penuntut umum.
Ketiga, perbuatan Teddy dianggap merusak kepercayaan publik kepada institusi penegak hukum, khususnya Polri.
Keempat, Teddy dianggap telah merusak nama baik Polri.
Kelima, selama proses pemeriksaan, Teddy tidak mengakui perbuatannya.
Keenam, Teddy cenderung menyangkal dan berbelit-belit dalam memberikan keterangan di persidangan.
Ketujuh, sebagai Kapolda, Teddy dianggap mengkhianati perintah presiden dalam menegakkan hukum dan pemberantasan narkoba.
Kedelapan, Teddy dianggap tidak mendukung program pemerintah dalam pemberantasan peredaran narkotika.
(telah tayang di Tribunnews.com )
Baca Berita Lainnya di: Google News
Berita Terbaru Tribun Manado: Klik Link
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.