Sulawesi Utara
Menuju Sulut Maju, Sejahtera dan Berkelanjutan

Kasus Mario Dandy Satriyo

Nasib Apes Mario Dandy Satriyo, Kini Dilaporkan atas Kasus Pencabulan terhadap AGH

Kabar terbaru Mario Dandy Satriyo. Kini dilaporkan atas kasus pencabulan terhadap AGH, pacarnya.

Editor: Frandi Piring
Istimewa
Kabar terbaru Mario Dandy Satriyo, Kini Dilaporkan atas Kasus Pencabulan terhadap AGH. 

TRIBUNMANADO.CO.ID - Kabar terbaru Mario Dandy Satriyo (20), tersangka penganiayaan terhadap David Ozora yang sempat menjadi sorotan publik tanah air beberapa waktu lalu.

Mario Dandy Satriyo kini menjadi tahanan di rutan Polda Metro Jaya.

Setelah tiga bulan berlalu, Kasus Mario Dandy Satriyo akhirnya memasuki babak baru.

Selain dilaporkan atas kasus penganiayaan terhadap D (17), kini Mario Dandy Satriyo dilaporkan atas dugaan pencabulan terhadap mantan kekasihnya, AGH (15).

Laporan tersebut teregistrasi di Polda Metro Jaya dengan nomor LP/B/2445/V/2023/SPKT/Polda Metro Jaya tertanggal Senin, 8 Mei 2023.

Anak dari mantan pejabat Direktorat Jenderal Pajak Rafael Alun Trisambodo itu dilaporkan dengan Pasal 76 D juncto Pasal 81, dan atau Pasal 76 E juncto Pasal 82 Undang-Undang tentang Perlindungan Anak.

Kuasa hukum AG, Mangatta Toding Allo, mengatakan ada empat bukti yang dilampirkan untuk memperkuat dugaan pencabulan itu.

Salah satunya adalah putusan persidangan AG yang memuat fakta adanya pencabulan yang dilakukan Mario Dandy terhadap AG.

AGH (15) terseret dalam kasus penganiayaan yang dilakukan Mario Dandy Satriyo (20) terhadap David Ozora (17) dana akan divonis besok.
AGH (15) terseret dalam kasus penganiayaan yang dilakukan Mario Dandy Satriyo (20) terhadap David Ozora (17) dana akan divonis besok. (Tiktok/Tribunnews.com)

Baca juga: Segini Biaya Pengobatan David Ozora Korban Penganiayaan Mario Dandy Sampai Kini, Makin Membludak

Sebelumnya dilaporkan, Mario Dandy, AG, dan Shane Lukas (19) terlibat dalam penganiayaan terencana terhadap D hingga menyebabkan korban koma.

Anak AG sudah menjalani proses persidangan hingga divonis bersalah dan harus menjalani hukuman penjara 3,5 tahun.

Sementara itu, tersangka Mario Dandy Satriyo dan Shane Lukas saat ini ditahan di Polda Metro Jaya dan masih menunggu proses persidangan.

Menurut kuasa hukum AG, Mario Dandy bisa dipenjara karena berhubungan seksual dengan anak di bawah umur.

Perbuatan Mario di mata hukum dikenal dengan sebutan statutory rape.

Statutory rape tidak pernah mempermasalahkan dasar hubungan, apakah terpaksa atau tidak.

Orang dewasa yang terbukti memiliki "hubungan" dengan seseorang di rentang usia 14-18 tahun bisa dilaporkan ke polisi dan masuk bui.

Tersangka Mario Dandy Satriyo menghadiri rekonstruksi penganiayaan David Ozora di Perumahan Green Permata, Jakarta Selatan, Jumat (10/3/2023).
Tersangka Mario Dandy Satriyo menghadiri rekonstruksi penganiayaan David Ozora di Perumahan Green Permata, Jakarta Selatan, Jumat (10/3/2023). (Tribunnews/JEPRIMA)
Halaman
12
Sumber: Kompas.com
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved