Kasus Mario Dandy Satriyo
Nasib Apes Mario Dandy Satriyo, Kini Dilaporkan atas Kasus Pencabulan terhadap AGH
Kabar terbaru Mario Dandy Satriyo. Kini dilaporkan atas kasus pencabulan terhadap AGH, pacarnya.
TRIBUNMANADO.CO.ID - Kabar terbaru Mario Dandy Satriyo (20), tersangka penganiayaan terhadap David Ozora yang sempat menjadi sorotan publik tanah air beberapa waktu lalu.
Mario Dandy Satriyo kini menjadi tahanan di rutan Polda Metro Jaya.
Setelah tiga bulan berlalu, Kasus Mario Dandy Satriyo akhirnya memasuki babak baru.
Selain dilaporkan atas kasus penganiayaan terhadap D (17), kini Mario Dandy Satriyo dilaporkan atas dugaan pencabulan terhadap mantan kekasihnya, AGH (15).
Laporan tersebut teregistrasi di Polda Metro Jaya dengan nomor LP/B/2445/V/2023/SPKT/Polda Metro Jaya tertanggal Senin, 8 Mei 2023.
Anak dari mantan pejabat Direktorat Jenderal Pajak Rafael Alun Trisambodo itu dilaporkan dengan Pasal 76 D juncto Pasal 81, dan atau Pasal 76 E juncto Pasal 82 Undang-Undang tentang Perlindungan Anak.
Kuasa hukum AG, Mangatta Toding Allo, mengatakan ada empat bukti yang dilampirkan untuk memperkuat dugaan pencabulan itu.
Salah satunya adalah putusan persidangan AG yang memuat fakta adanya pencabulan yang dilakukan Mario Dandy terhadap AG.

Baca juga: Segini Biaya Pengobatan David Ozora Korban Penganiayaan Mario Dandy Sampai Kini, Makin Membludak
Sebelumnya dilaporkan, Mario Dandy, AG, dan Shane Lukas (19) terlibat dalam penganiayaan terencana terhadap D hingga menyebabkan korban koma.
Anak AG sudah menjalani proses persidangan hingga divonis bersalah dan harus menjalani hukuman penjara 3,5 tahun.
Sementara itu, tersangka Mario Dandy Satriyo dan Shane Lukas saat ini ditahan di Polda Metro Jaya dan masih menunggu proses persidangan.
Menurut kuasa hukum AG, Mario Dandy bisa dipenjara karena berhubungan seksual dengan anak di bawah umur.
Perbuatan Mario di mata hukum dikenal dengan sebutan statutory rape.
Statutory rape tidak pernah mempermasalahkan dasar hubungan, apakah terpaksa atau tidak.
Orang dewasa yang terbukti memiliki "hubungan" dengan seseorang di rentang usia 14-18 tahun bisa dilaporkan ke polisi dan masuk bui.

Mario Dandy Satriyo
AGH
Rafael Alun Trisambodo
Polda Metro Jaya
pencabulan
kabar mario dandy satriyo
berita mario dandy satriyo
mario dandy dan agh
mario dandy pencabulan
Sosok Amanda, Eks Pacar Mario Dandy yang Bersaksi di Sidang, Pura-pura Pingsan hingga Ditegur Hakim |
![]() |
---|
Pengakuan Mengejutkan Mario Dandy, Sebut Akan Terus Aniaya David Jika Tidak Dilerai Shane Lukas |
![]() |
---|
Mario Dandy Satriyo Sandang Status Baru, Tersangka Pencabulan terhadap Pacar Sendiri |
![]() |
---|
Mario Dandy Satriyo Klaim Dirinya Tawarkan Bawa David Ozora ke RS Usai Dianiaya, Naik Mobil Rubicon |
![]() |
---|
Debat Ayah D dan Kuasa Hukum di Sidang Mario Dandy Satriyo, Peran Penting Shane Lukas Terkuak |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.