Sulawesi Utara
Menuju Sulut Maju, Sejahtera dan Berkelanjutan

Minut Sulawesi Utara

Pesan Terlapor Rudapaksa Anak Sebelum Ditemukan Mati Tak Wajar di Toilet Polres Minut

Setelah terlapor ditemukan meninggal, dikatakan Kapolres Minahasa Utara AKBP Bambang Yudi Wibowo bahwa keluarga korban sudah diberitahu.

Penulis: Fistel Mukuan | Editor: Rizali Posumah
SHUTTERSTOCK
Ilustrasi maya. 

Manado, TRIBUNMANADO.CO.ID - Sebelum meninggal, terlapor rudapaksa anak di bawah umur sudah mengatakan kata-kata terakhir kepada istrinya.

Terlapor berinisial JT (44) dan korban berinisial TR (15).

Menurut pengakuan istri terlapor, bahwa pada Selasa, 02 Mei 2023 pukul 21.00 Wita saat berpamitan pulang dari Polres Minahasa Utara, Sulawesi Utara, terlapor telah menyampaikan kalimat terakhir.

"Jaga akang itu anak-anak," kata terlapor dalam bahasa Manado yang artinya meminta istrinya agar menjaga anak-anaknya.

Mendengar hal itu, istri terlapor hanya menasehatinya.

Setelah terlapor ditemukan meninggal, Kapolres Minahasa Utara AKBP Bambang Yudi Wibowo mengatakan pihaknya langsung memberitahukan kepada keluarga yang bersangkutan.

"Pihak kami telah menjemput istri dan anak terlapor yang sudah almarhum, bersama-sama ke Polres kemudian menjelaskan peristiwa tersebut yang didampingi oleh seorang pendeta," kata Kapolres Minahasa Utara.

Ditegaskan Kapolres, pihak Istri dan anaknya menerima kematian almarhum dan mengikhlaskan hal itu bahwa sudah merupakan takdirnya.

Saat ini jenazah terlapor sedang diaotopsi di RS Kandou Manado.

Kronologi Kasus Rudapaksa yang Menimpa Seorang Anak Perempuan di Minut

Kejadian pada akhir tahun 2022, dan diketahui pada April 2023.

Kasus ini dilaporkan pada 30 April 2023 dan sementara penyelidikan oleh Polres Minahasa Utara.

Terlapor pun sudah ditangkap oleh Polres Minahasa Utara.

Akan tetapi, pada Rabu 3 Mei 2023 sekitar pukul 01.30 Wita terlapor ditemukan meninggal tidak wajar.

Berdasarkan keterangan korban dan para saksi sebagaimana data yang diperoleh tribunmanado.co.id, bahwa kejadian tepatnya pada tanggal 03 Desember 2022 bertempat di dapur dari rumah orang tua korban yang ada di wilayah Kecamatan Kalawat.

Di mana saat itu situasi rumah sepi, hanya korban sendiri yang berada di dalam kamar sementara bermain handphone.

Tiba-tiba datang terlapor, dan memanggil korban sambil memanggil namanya.

Kemudian korban bergegas dari tempat tidur dan menuju dapur.

Saat korban berada di dapur, terlapor langsung melancarkam aksi bejatnya dengan mendorong ke sebuah tempat tidur.

Terlapor saat dalam pemeriksaan mengakui perbuatannya.

Peristiwa itu diketahui pada hari Minggu 30 April 2023, saat korban mengakui kepada neneknya dan menuju Polres Minahasa Utara untuk melaporkan peristiwa tersebut.

Kemudian, dikatakan Kapolres pada Senin 1 Mei 2023 Polres Minahasa Utara medapat laporan di Call Center bahwa di rumah korban dan terlapor terjadi kerumunan masa, sehingga hukum tua menghubungi Kapolsek Airmadidi.

Sehingga kata Kapolres, untuk mengantisipasi hal-hal yang tidak diinginkan, pihaknya mengamankan terlapor dan dilakukan pemeriksaan.

Lanjut Kapolres, selain itu korban juga sudah dimintai keterangan. (fis)

Baca berita lainnya di: Google News.

Berita terbaru Tribun Manado: klik di sini.

Sumber: Tribun Manado
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved