Sulawesi Utara
Menuju Sulut Maju, Sejahtera dan Berkelanjutan

Pilpres 2024

Pakar Hukum Usul Parpol Ambil Yusril Ihza Mahendra Jadi Cawapres, Alasannya Paham Konsep Konstitusi

Pakar Hukum Tata Negara dan Kostitusi, Dr Fahri Bachmid, mengungkapkan pendapatnya mengenai calon presiden (capres) dan calon wakil presiden

Editor: Aswin_Lumintang
Dok. Handout. BeritaSatu.com
Yusril Ihza Mahendra bersama Presiden Joko Widodo 

TRIBUNMANADO.CO.ID, JAKARTA - Pakar Hukum Tata Negara dan Kostitusi, Dr Fahri Bachmid, mengungkapkan pendapatnya mengenai calon presiden (capres) dan calon wakil presiden (cawapres) pada Pilpres 2024.

Fahri mengatakan, capres dan cawapres Pilpres 2024 adalah sosok yang semestinya paham serta menguasai konstitusi dan ketatanegaraan.

Menurut Fahri, memahami aspek tentang konstitusi sangat penting dan elementer bagi capres dan cawapres agar pengelolaan negara berjalan baik.

"Aspek ini sangat elementer serta merupakan sebuah keniscayaan untuk hadirnya sosok yang memahami hakikat bernegara serta bagaimana mengelola sebuah negara," kata Dr Fahri Bachmid, Selasa (2/5/2023).

Ketua Umum Partai Gerindra Prabowo Subianto bertemu dengan Ketua Umum PBB Yusril Ihza Mahendra bertemu di kediaman Prabowo, Jalan Kertanegara, Jakarta Selatan, Kamis (6/4/2023).
Ketua Umum Partai Gerindra Prabowo Subianto bertemu dengan Ketua Umum PBB Yusril Ihza Mahendra bertemu di kediaman Prabowo, Jalan Kertanegara, Jakarta Selatan, Kamis (6/4/2023). (KOMPAS.com/ADHYASTA DIRGANTARA)

Dikatakan, secara konstitusional, demokrasi dan nomokrasi merupakan prasyaratan mutlak.

Selain itu, tambahan atribut dari demokrasi, seperti welfare democracy, people democracy, social democracy, participatory democracy, dan lain-lain.

"Gagasan demokrasi yang paling ideal di zaman modern ini adalah gagasan demokrasi yang berdasar atas hukum constitutional democracy,"

"The rule of law and not of man. Pemerintahan oleh hukum, bukan oleh manusia, jadi hakikatnya hukum sebagai 'benchmarking' yang harus dijadikan rujukan oleh semua pihak, termasuk yang kebetulan menduduki jabatan kepemimpinan itu," tambahnya.

Fahri juga menjelaskan mengenai teoritis, demokrasi berlandaskan atas hukum atau nomokrasi sebagai konsepnya.

Baca juga: Ganjar dan Prabowo Tancap Gas Pilpres 2024, Anies Baswedan Justru Masih Senyap, Begini Kata PKS

Baca juga: Kisah Yakob dan Yance Sayuri, Saudara Kembar Bawa PSM Makassar Juara, Perjalanan Karier Tak Mudah

 
Konsep nomokrasi sendiri mengakui, bahwa yang berkuasa bukanlah orang melainkan hukum dan sistem itu sendiri.

"Konsep pemahaman ini agar nantinya dalam membentuk pemerintahan, secara derivatif, sang Kepala Negara atau Wakil Kepala Negara dapat memainkan peran-peran penting secara konstitusional dalam mewujudkan sistem pemerintahan presidensial secara proporsional untuk manage-able konsep zaken kabinet yang menitikberatkan pada komposisi kabinet."

"Yang terdiri atas kalangan profesional sehingga fokus pada program kerja yang ditargetkan dan mampu mencari solusi terhadap masalah-masalah pemerintahan yang fundamental," imbuh Fahri.

Figur Yusril Ihza Mahendra Menurut Pakar

Menurut Fahri Bachmid, terdapat satu nama yang memahami konsep konstitusi yakni Yusril Ihza Mahendra.

Apalagi, akhir-akhir ini, tampak Yusril Ihza bersama Prabowo Subianto berada di Batusangkar, Sumatera Barat.

Halaman
1234
Sumber: Tribunnews
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved