Kasus Rudapaksa
Nasib Pilu Anak di Kombi Minahasa, Dirudapaksa Ayahnya dan Melahirkan Anak yang Dirudapaksanya Lagi
Kasus ayah rudapksa anaknya di salah satu desa di Kecamatan Kombi berhasil diungkap Polres Minahasa.
TRIBUNMANADO.CO.ID - Kasus Rudapaksa yang dilakukan seorang ayah terhadap anaknya berhasil diungkap pihak kepolisian.
Seorang ayah tega merudapaksa dua anak kandungnya di salah satu desa di Kecamatan Kombi, Kabupaten Minahasa, Provinsi Sulawesi Utara.
Pelaku pun berinisial HM (52) kini ditangkap pihak kepolisian.
Kasus ini membuat geram publik.
Kasus pertama yang dibuat HM adalah mencabuli anak kandungnya yang berinisial AM yang saat itu masih berumur (13) tahun.
AM pun melahirkan anak perempuan inisial JR.
Ketika JR mulai beranjak remaja, HM kemudian tega merudapaksa JR.
Di mana perbuatannya tersebut dilakukannya terhadap JR saat JR masih di bawah umur.
Bahkan seperti ibunya AM, JR pun dibuat hamil oleh si HM ini.
Polres Minahasa melalui Unit PPA saat dikonfirmasi Tribunmanado.co.id membenarkan kasus persetubuhan antara ayah dan anak kandung tersebut.
Kanit PPA Polres Minahasa, Ipda Yuli Oraile, mengungkapkan pelaku melakukan perbuatan bejat itu di area perkebunan desa tersebut.
"Perbuatan pelaku yang sudah bertahun-tahun akhirnya terungkap saat petugas sensus penduduk mendatangi rumahnya untuk melakukan pendataan keluarga," kata Yuli Oraile kepada Tribunmanado.co.id, Selasa (2/5/2023).
Lanjutnya, saat itu petugas heran, anak perempuan yang kedua yang belum menikah sedang dalam keadaan hamil dan tidak memiliki pasangan.
"Petugas yang merasa curiga langsung melaporkan kejanggalan tersebut ke pemerintah desa dan pihak kepolisian,” ungkap Yuli Oraile.
Korban bersama ibu kandung pun langsung dibawa oleh petugas kesehatan dan dimintai keterangan, sementara pelaku berhasil diamankan dan digiring di Mako Polres Minahasa.
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/manado/foto/bank/originals/Seorang-ayah-merudapaksa-dua-anak-kandungnya-di-Kombi-Minahasa-Sulawesi-Utara.jpg)