Gorontalo
Berikut Kebijakan Pemerintah Gorontalo Soal Pajak Kendaran Bermotor, Ada Pemutihan
Selain denda, juga ada layanan pembebasan pajak progresif bagi yang memiliki kendaraan lebih dari satu.
TRIBUNMANADO.CO.ID - Pemilik kendaraan di Gorontalo patut bergembira, khususnya yang kendaraanya sudah lewat pajak.
Lantaran pemerintah baru saja membuat kebijakan yang meringankan pemilik kendaraan lewat pajak.
Kebijakan tersebut berupa pemutihan denda pajak kendaraan bermotor (PKB).
Baca juga: Viral Ibu-ibu Belanja di Minimarket Tak Mau Bayar karena Sudah Bayar Pajak hingga Mengamuk

Kabar baik untuk pemilik kendaraan di Gorontalo, sejumlah biaya perpajakan digratiskan pemerintah dimulai Mei 2023. (TribunGorontalo.com/WawanAkuba)
Hal tersebut dilakukan Pemerintah bukan tanpa sebab.
kenaikan PAD menjadi tujuan untama dari kebijakan tersebut.
Namun ini sebenarnya kesempatan emas untuk para pemilik kendaraan yang sudah lewat pajak.
Kebijakan seperti ini juga sebernarnya terjadi di wilayah lain di Indonesia.
Baca juga: Viral Beli Cokelat Rp 1 Juta Kena Pajak Rp 9 Juta, Bea Cukai Bereaksi, Ternyata Ini Faktanya
Selain denda, juga ada layanan pembebasan pajak progresif bagi yang memiliki kendaraan lebih dari satu.
Serta ada pula biaya kadaluarsa, digratiskan. Program yang diberi nama Undungi Poopato atau empat kali lebih untung ini berlaku berdasarkan Peraturan Gubernur Gorontalo Nomor 14 Tahun 2023.
Kepala Badan Keuangan Provinsi Gorontalo, Sukril Gobel menjelaskan, program pembebasan biaya ini adalah keistimewaan pemerintah untuk pemilik kendaran di Gorontalo.
“Harapannya kesadaran masyarakat untuk taat membayar pajak kendaraan tepat waktu semakin meningkat, apalagi dengan berbagai keringanan dan kemudahan yang kita berikan,” kata Sukril Gobel, melalui laporannya Rabu (3/5/2023).
Baca juga: Sri Mulyani Tanggapi Soal Viralnya Keluhan Soimah yang Didatangi Petugas Pajak dan Debt Collector
Gorontalo menurut Sukril, masuk dalam 17 daerah yang telah memberikan kemudahan kepada masyarakat melalui pembebasan BBN-KB II, pajak progresif, denda PKB, serta kedaluarsa PKB.
Hal itu katanya berdasarkan catatan Direktorat Jenderal Keuangan Daerah Kementerian Dalam Negeri.
Terkait pembebasan pajak progresif, Sukril menuturkan, warga tidak perlu lagi mengatasnamakan kepemilikan kendaraan bermotor untuk unit kedua, ketiga, dan seterusnya, dengan nama istri maupun orang lain.
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/manado/foto/bank/originals/pajak-kendaraan_20160710_201256.jpg)