Sulawesi Utara
Menuju Sulut Maju, Sejahtera dan Berkelanjutan

Hari Buruh 2023

Mayday di Sulawesi Utara Tak Ada Aksi Turun ke Jalan, Begini Cara Buruh Sampaikan Aspirasi

Peringatan Hari Buruh di Sulawesi Utara tak diwarnai aksi turun ke jalan. Mereka menyampaikan aspirasi dengan duduk bersama pemerintah.

Penulis: Fernando_Lumowa | Editor: Isvara Savitri
Tribunmanado.co.id/Fernando Lumowa
Perwakilan konfederasi dan serikat buruh Sulawesi Utara menyampaikan aspirasi saat Peringatan Hari Buruh Internasional di Aula Serbaguna Kantor Wali Kota Manado, Senin (1/5/2023). 

TRIBUNMANADO.CO.ID, MANADO - Peringatan Hari Buruh (Mayday) di Sulawesi Utara berbeda dari di daerah lain. 

Serikat dan konfederasi buruh di Sulawesi Utara menyampaikan aspirasi dan tuntutan dalam Peringatan Hari Buruh Internasional.

Acara itu dipusatkan di Aula Serbaguna Kantor Wali Kota Manado, Senin (1/5/2023) siang. 

Gubernur Sulut, Olly Dondokambey; Wali Kota Manado, Andrei Angouw; Kepala Disnakertrans Daerah Sulut, Erny Tumundo; Kadisnaker Manado; serta Forkompimda Sulut dan Manado hadir dalam peringatan ini. 

Ratusan buruh hadir dalam peringatan ini.

Mereka mewakili serikat dan konfederasi buruh di Sulawesi Utara seperti KSPN, KASBI, KSBSI, dan KSPI. 

Buruh pun menyampaikan keluh kesah dan aspirasi.

Romel Sondakh dari KSBSI mewakili serikat dan konfederasi buruh menyampaikan aspirasi. 

Buruh tetap mempersoalkan hak-hak dasar yang dinilai dikurangi.

Mulai dari uang pesangon dipangkas, upah minimum sektoral dihapus, hingga outsourcing yang makin merajalela. 

Baca juga: Klasemen Liga Italia: Inter dan Milan Bersaing Zona UCL Terakhir, Pesta Scudetto Napoli Tertunda

Baca juga: PDIP Siap Daftarkan Caleg di KPU Sulawesi Utara

Buruh menilai, PKWT dijadikan seumur hidup, PHK dipemudah, TKA dibebaskan dan eksistensi serikat buruh dilumpuhkan lewat UU Nomor 11 tahun 2020 tentang Cipta Kerja yang dinilai inkonstitusional yang diperbaiki melalui jalan pintas Perppu Nomor 2 tahun 2022 dan kemudian disahkan DPR RI dan kemudian diberlakukan melalui UU Nomor 6 tahun 2023.

Pada kesempatan itu, buruh menyampaikan 10 poin tuntutan.

Berikut poin tuntutan buruh di Sulawesi Utara dalam Hari Buruh Internasional. 

1. Mencabut klaster ketenagakerjaan dari UU Nomor 6 Tahun 2023 (Omnibuslaw).

2. Mencabut aturan Jaminan Hari Tua dengan program Pensiun dari UU No. 4 Tahun 2023 (Omnibuslaw)

(tribun manado/Fernando Lumowa)  Foto sendiri Perwakilan konfederasi dan serikat
Perwakilan konfederasi dan serikat buruh Sulawesi Utara menyampaikan aspirasi saat Peringatan Hari Buruh Internasional di Aula Serbaguna Kantor Wali Kota Manado, Senin (1/5/2023).

3. Mengeluarkan UU SJSN dan BPJS dari RUU Kesehatan (Omnibuslaw)

4. Membatalkan RUU Kesejahteraan Ibu dan Anak

5. Ratifikasi Konfensi ILO 183 Tentang Perlindungan Maternitas

6. Cabut Permenaker Nomor 5 tahun 2023 Tentang Pengurangan Upah Buruh 25 kali

7. Cabut Permenaker No. 14 tahun 2022 yang mempersulit persyaratan calon Hakim AdHoc Pengadilan Hubungan Industrial

Baca juga: Ketua KPU Sulawesi Utara Meydi Tinangon Sebut hingga Kini Belum Ada Parpol yang Mendaftar

Baca juga: Chord Gitar Lagu Rohani KJ 365b - Tuhan, Ambil Hidupku

8. Mendorong Gubernur Sulawesi Utara untuk menganggarkan LKS Triparti di Provinsi Sulawesi Utara pada APBD Perubahan tahun 2023

9. Mendorong pembentukan Desk Ketenagakerjaan di Provinsi Sulawesi Utara

10. Mendorong profesionalitas kinerja Dinas Tenaga Kerja Provinsi Sulawesi Utara

(*)

Baca berita lainnya di: Google News.

Berita terbaru Tribun Manado: klik di sini.

Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

Berita Populer

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved