Sulawesi Utara
Berikut 10 Tuntutan Buruh di Sulawesi Utara Pada Peringatan May Day, Diterima Olly Dondokambey
Serikat dan konfederasi buruh di Sulawesi Utara memperingati Hari Buruh Internasional atau May Day di Aula Serbaguna Kantor Wali Kota Manado
Penulis: Alpen Martinus | Editor: Alpen Martinus
TRIBUNMANADO.CO.ID - Ada 10 poin tuntutan yang disuarakan buruh Sulawesi Utara saat memperingati Hari Buruh Internasional atau May Day.
Tuntutan mereka tersebut diarahkan kepada Gubernur Sulawesi Utara Olly Dondokambey.
Memang saat itu Gubernur Sulawesi Utara hadir.
Baca juga: Hari Buruh 2023, Wali Kota Bitung Maurits Mantiri: Ingatkan Tentang Tripartit
Tak hanya menyerahkan poin tuntutan, para buruh juga ternyata memberikan apreasiasi kepada Olly Dondokambey.
Diantaranya lantaran telah menaikkan UMP.
Dengan begitu, para buruh menjadi lebih sejahtera.
Membuktikan bahwa Gubernur Sulawesi Utara berpihak kepada buruh.
Baca juga: Berita Foto Peringatan Hari Buruh Internasional di Kota Manado, Sulawesi Utara
Serikat dan konfederasi buruh di Sulawesi Utara memperingati Hari Buruh Internasional atau May Day di Aula Serbaguna Kantor Wali Kota Manado, Senin (1/5/2023).
Olly Dondokambey sendiri langsung menerima tuntutan mereka tersebut.
Sementara itu, Sekretaris Wilayah Konfederasi Serikat Buruh Seluruh Indonesia Sulut Romel Sondakh mengatakan sangat mengapresiasi kinerja Olly Dondokambey.
Menurutnya, Olly Dondokambey sangat memperhatikan hak-hak buruh terutama kesejahteraan.
Baca juga: Olly Dondokambey Terbang Khusus dari Jakarta ke Manado untuk Hadiri Peringatan Hari Buruh
"Kita mengapresiasi kinerja Gubernur Sulut, Olly Dondokambey, karena sudah mengakomodir dan mengcover pekerja buruh baik petani, nelayan, dalam program BPJS ketenagakerjaan," tutur Romel Sondakh.
Meskipun begitu, namun kata Romel, masih banyak masalah yang dihadapi para buruh di Sulut.
"Bicara buruh bukan hanya dicover oleh program BPJS Ketenagakerjaan, tetapi juga bicara pekerajan yang layak, upah yang layak, dan kepastian hukum," pungkasnya.
Dia menambahkan masalah buruh ini merupakan tanggung jawab dari pemerintah kota dan Pemprov Sulut.
"Untuk itu kami minta pemerintah kota dan Provinsi Sulut serius menangani masalah buruh ini. Jadi banyak keluhan yang disampikan buruh jangan sampai Pemerintah tutup mata dan telinga," ucapnya.
Berikut 10 poin tuntutan buruh di Sulawesi Utara:
1. Mencabut klaster ketenagakerjaan dari UU Nomor 6 Tahun 2023 (Omnibuslaw).
Momen peringatan Hari Buruh Internasional di Manado Sulawesi Utara. (fernando lumowa/tribun manado)
2. Mencabut aturan Jaminan Hari Tua dengan program Pensiun dari UU No. 4 Tahun 2023 (Omnibuslaw)
3. Mengeluarkan UU SJSN dan BPJS dari RUU Kesehatan (Omnibuslaw)
4. Membatalkan RUU Kesejahteraan Ibu dan Anak
5. Ratifikasi Konfensi ILO 183 Tentang Perlindungan Maternitas
6. Cabut Permenaker Nomor 5 tahun 2023 Tentang Pengurangan Upah Buruh 25 kali
7. Cabut Permenaker No. 14 tahun 2022 yang mempersulit persyaratan calon Hakim AdHoc Pengadilan Hubungan Industrial
8. Mendorong Gubernur Sulawesi Utara untuk menganggarkan LKS Triparti di Provinsi Sulawesi Utara pada APBD Perubahan tahun 2023
9. Mendorong pembentukan Desk Ketenagakerjaan di Provinsi Sulawesi Utara
10. Mendorong profesionalitas kinerja Dinas Tenaga Kerja Provinsi Sulawesi Utara. (*)
Olly Dondokambey
Hari Buruh Internasional
May Day
Konfederasi Serikat Buruh Seluruh Indonesia
Romel Sondakh
Dua Kasus Korupsi di Sulawesi Utara Segera Miliki Tersangka, Polda Sulut Tunggu Hasil Audit BPKP |
![]() |
---|
Kronologi Kasus Child Grooming di Minahasa Sulawesi Utara, Ada 3 Pelaku |
![]() |
---|
3 Berita Populer Sulawesi Utara: Polda Sulut Bentuk Satgas Khusus Mafia Solar, Harga Kopra Naik |
![]() |
---|
Harga Cengkih, Kopra, Minyak Nilam di Sulawesi Utara per Selasa 30 September 2025, Naik dan Turun |
![]() |
---|
Guru Besar Unika De La Salle Manado: Kelangkaan Solar Ancam Stabilitas Ekonomi Sulut |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.