Sulawesi Utara
Menuju Sulut Maju, Sejahtera dan Berkelanjutan

Sulawesi Utara

Berikut 10 Tuntutan Buruh di Sulawesi Utara Pada Peringatan May Day, Diterima Olly Dondokambey

Serikat dan konfederasi buruh di Sulawesi Utara memperingati Hari Buruh Internasional atau May Day di Aula Serbaguna Kantor Wali Kota Manado

|
Penulis: Alpen Martinus | Editor: Alpen Martinus
Tribunmanado.co.id/Fernando Lumowa
Perwakilan konfederasi dan serikat buruh Sulawesi Utara menyampaikan aspirasi saat Peringatan Hari Buruh Internasional di Aula Serbaguna Kantor Wali Kota Manado, Senin (1/5/2023). 

"Untuk itu kami minta pemerintah kota dan Provinsi Sulut serius menangani masalah buruh ini.  Jadi banyak keluhan yang disampikan buruh jangan sampai Pemerintah tutup mata dan telinga," ucapnya.

Berikut 10 poin tuntutan buruh di Sulawesi Utara:

1. Mencabut klaster ketenagakerjaan dari UU Nomor 6 Tahun 2023 (Omnibuslaw).

Momen peringatan Hari Buruh Internasional di Manado Sulawesi Utara. (fernando lumowa/tribun manado)

2. Mencabut aturan Jaminan Hari Tua dengan program Pensiun dari UU No. 4 Tahun 2023 (Omnibuslaw)

3. Mengeluarkan UU SJSN dan BPJS dari RUU Kesehatan (Omnibuslaw)

4. Membatalkan RUU Kesejahteraan Ibu dan Anak

5. Ratifikasi Konfensi ILO 183 Tentang Perlindungan Maternitas

6. Cabut Permenaker Nomor 5 tahun 2023 Tentang Pengurangan Upah Buruh 25 kali

7. Cabut Permenaker No. 14 tahun 2022 yang mempersulit persyaratan calon Hakim AdHoc Pengadilan Hubungan Industrial

8. Mendorong Gubernur Sulawesi Utara untuk menganggarkan LKS Triparti di Provinsi Sulawesi Utara pada APBD Perubahan tahun 2023

9. Mendorong pembentukan Desk Ketenagakerjaan di Provinsi Sulawesi Utara

10. Mendorong profesionalitas kinerja Dinas Tenaga Kerja Provinsi Sulawesi Utara. (*)

Sumber: Tribun Manado
Halaman 2 dari 2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved