Bolmong Sulawesi Utara
Polsek Lolayan Bolmong Siagakan 2 Pos Pengamanan Sepanjang Lebaran
Kapolsek Lolayan AKP Hadi Siswanto mengatakan, 2 pos pengamanan lebaran yang ada di Kecamatan Lolayan diaktifkan mulai pada tanggal 19 April.
Penulis: Sujarpin Dondo | Editor: Rizali Posumah
Manado, TRIBUNMANADO.CO.ID -- Pengamanan sepanjang lebaran tahun 2023, Polsek Lolayan aktifkan 2 Pos.
Kedua pos pengamanan tersebut berada di desa Bakan dan Desa Abak Kecamatan Lolayan, Kabupaten Bolmong, Provinsi Sulawesi Utara.
Kapolsek Lolayan AKP Hadi Siswanto mengatakan, 2 pos pengamanan lebaran yang ada di Kecamatan Lolayan diaktifkan mulai pada tanggal 19 April hingga 1 Mei nanti.
"Dua Pos yang kami aktifkan untuk pengamanan selama lebaran," ucapnya, Kamis (27/04/2023).
Hadi menambahkan, fungsi kedua pos tersebut untuk menjaga situasi antar desa serta pengamanan di beberapa titik tempat wisata yang ada di Kecamatan Lolayan.
"Kalau pos di desa Bakan lebih condong ke pengamanan di tempat wisata, lalu untuk pos di desa Abak agar kondisi antar desa Abak dan Bombanon aman karena disitu merupakan salah satu titik rawan tawuran," tambahnya.
Dengan adanya pos pengamanan tersebut Hadi berharap agar masyarakat terus menjaga situasi Kamtibmas agar tetap kondusif.
"Dan untuk masyarakat yang melakukan mudik serta ke tempat wisata untuk selalu memperhatikan keselamatan baik itu di jalan atau di lokasi wisata," ucapnya.
Angka Kasus Pernikahan Dini di Bolmong Sulawesi Utara Tahun Ini Masih Nihil
Awal tahun 2023 Kabupaten Bolaang Mongondow (Bolmong) Sulawesi Utara,tidak ada kasus pernikahan dini, Kamis (27/04/2023).
Hal ini diungkapkan kepala Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil) Bolmong Irlansyah Mokodompit.
"Untuk tahun 2023, kasus pernikahan dini di Bolmong nihil atau tidak ada, sedangkan di tahun 2022 lalu ada 1 kasus," ucapnya.
Irlansyah menjelaskan pernikahan dini adalah masyarakat yang belum memenuhi umur untuk menikah atau dibawah umur.
"Kalau pernikahan dini karena masih di bawah umur," ucapnya.
Irlansyah menambahkan untuk pengurusan agar bisa di terima Disdukcapil, pemohon harus membawa surat putusan pengadilan.
"Persyaratan agar bisa kami proses pendataannya di capil harus membawa atau ada putusan pengadilan," jelasnya.
Baca juga: Renungan Harian Kristen - Kejadian 3:20-21 Tujuan Berpakaian
Baca juga: Berikut Jumlah Sekolah di Kotamobagu Sulawesi Utara
Baca juga: Kakan Kemenag Bolmong Shabri Makmur Bora Minta Realisasi Penyerapan Anggaran Dipercepat
Baca berita lainnya di: Google News.
Berita terbaru Tribun Manado: klik di sini.
Jalan Tungoi Satu Bolaang Mongondow Sulut Mulai Diperbaiki, Tangahu Harap Bisa Topang Ekonomi Warga |
![]() |
---|
Kasus Dugaan Penganiayaan Oknum Bhayangkari Kepada Warga di Bolmong Naik Tahap Penyidikan |
![]() |
---|
Sosok Nur Massi, Perempuan Muda Asal Bolmong Ngaku Ingin Mengabdi di Dunia Pendidikan |
![]() |
---|
Identitas Dua Korban Tewas dalam Kecelakaan Maut di Desa Cempaka Bolmong Sulawesi Utara |
![]() |
---|
Puluhan Tahun Tak Tersentuh, Ruas Jalan di Konarom Bolmong Sulawesi Utara Mulai Diperbaiki |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.