Sulawesi Utara
Menuju Sulut Maju, Sejahtera dan Berkelanjutan

Kasus Pembunuhan

Sering Minta Cerai, Seorang Wanita di Tanah Bumbu Kalsel Dibunuh Suami

Seorang wanita di Tanah Bumbu, Kalsel tewas dibunuh suami karena sering minta cerai.

Editor: Frandi Piring
via Warta Kota
Seorang Wanita di Tanah Bumbu Kalsel Dibunuh Suami karena Sering Minta Cerai. 

TRIBUNMANADO.CO.ID - Seorang suami di Desa Danau Indah, Kecamatan Batulicin, Kabupaten Tanah Bumbu, Kalimantan Selatan (Kalsel) berinisial UA (35) nekat membunuh istrinya karena korban sering minta untuk bercerai.

UA kini ditangkap polisi setelah membunuh istrinya S (23).

Pelaku UA sempat untuk mengakhiri hidup setelah membunuh sang istri.

Kepala Seksi Humas Polres Tanah Bumbu, AKP Saryanto mengatakan, pelaku menghabisi istrinya setelah kerap diminta cerai karena faktor ekonomi.

"Motifnya masalah ekonomi, karena hal itu istri minta cerai," ujar Saryanto saat dikonfirmasi, Selasa (25/4/2023).

Beberapa hari sebelum pembunuhan, antara pelaku dan korban sering terlibat cekcok. Puncaknya pada, Sabtu (22/4/2023).

Ketika, itu korban yang sedang buang air di pinggir sungai belakang rumah tiba-tiba dijerat menggunakan tali di bagian leher.

"Pelaku dari belakang langsung menjerat leher korban dengan menggunakan tali tambang jemuran yang berada di timba air terbuat dari jirigen," ungkapnya.

Lehernya dijerat oleh pelaku. Korban pun terjatuh ke sungai. Namun pelaku tetap menarik leher korban dengan tali hingga akhirnya meninggal dunia.

Setelah memastikan istrinya tewas, pelaku kemudian membawa jasadnya ke seberang sungai dan meletakkannya di semak-semak.

Tak lama kemudian, pelaku berusaha bunuh diri dengan menenggak pembasmi tanaman liar. Namun usaha bunuh dirinya gagal.

"Setelah melakukan pembunuhan pelaku mencoba bunuh diri dengan meminum racun tanaman dan mengabari kakak korban bahwa adiknya telah pelaku bunuh," tambahnya.

Menerima informasi bahwa pelaku telah membunuh korban, keluarga korban keberatan dan langsung membuat laporan kepolisian.

Polisi kemudian bergerak cepat menangkap pelaku dan mengakui telah membunuh istrinya.

"Pelaku akhirnya ditangkap. Karena masih keracunan racun tanaman, pelaku dibawa ke rumah sakit.

Sementara barang bukti dibawa ke Polsek Batulicin untuk kepentingan penyidikan," pungkasnya.

Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, pelaku akan dijerat Pasal 338 KUHP tentang pembunuhan dengan ancaman 15 tahun penjara.

Baca juga: BREAKING NEWS, Sinar UV Ekstrem Bakal Terjadi Beberapa Hari ke Depan di Sulut, Ini Penjelasan BMKG

Artikel ini telah tayang di Kompas.com

Sumber: Kompas.com
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved