Partai Prima
Partai Prima Kembali Gugat KPU, Dipicu Masalah Sengketa
Partai Prima Kembali menggugat KPU. Dipicu masalah sengketa berita acara KPU.
TRIBUNMANADO.CO.ID - Partai Rakyat Adil Makmur (Prima) kembali menggugat Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI.
Prima sempat menggugat KPU RI ke Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) RI.
Gugatan kali ini diajukan Partai Prima setelah tidak memenuhi syarat verifikasi faktual calon peserta Pemilu 2024.
Partai Prima mempermasalahkan sengketa berita acara KPU.
"Benar (mengajukan sengketa), diajukan kemarin, Selasa (18/4/2023). Objek sengketanya berita acara KPU," kata Sekretaris Jenderal Prima, Dominggus Oktavianus kepada Kompas.com, Rabu (19/4/2023).
Sebagai informasi, Prima sudah dua kali gagal jadi peserta pemilu karena tak lolos verifikasi administrasi.
Prima sempat menggugat perdata KPU RI ke Pengadilan Negeri Jakarta Pusat (PN Jakpus) dan semua gugatannya dikabulkan.

Kemudian, Prima menggunakan putusan ini sebagai dasar waktu peristiwa pelanggaran administrasi KPU untuk menggugat ke Bawaslu.
Bawaslu kemudian juga memenangkan Prima dan memberi kesempatan mereka diverifikasi lagi.
Hasilnya, Prima dinyatakan lolos verifikasi administrasi lolos.
Tetapi, verifikasi faktual mereka mengalami kendala.
Sesuai aturan, Prima dipersilakan mengirim dokumen perbaikan untuk diteliti.
Jika hasil verifikasi atas dokumen ini memenuhi syarat, maka Prima berhak ikut verifikasi faktual perbaikan.
Namun, karena Prima mengalami hal sebaliknya, maka verifikasi faktual perbaikan tidak bisa dilakukan untuk Prima.
Ketua KPU RI Hasyim Asy'ari kemudian meneken Surat Keputusan Nomor 360/PL.01.1-SD/05/2023 pada Minggu (16/4/2023),
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.