Sulawesi Utara
Menuju Sulut Maju, Sejahtera dan Berkelanjutan

TKW

Kisah Kartika Puspitasari TKW di Hongkong, Dianiaya Hingga Luka dan Trauma, Kini Dapat Ganti Rugi

Mantan majikannya telah dihukum dan dipenjara pada 2013 setelah terbukti melakukan aksi kekerasan selama dua tahun terhadap Kartika.

Editor: Alpen Martinus
tribun wow
Ilustrasi TKW 

TRIBUNMANADO.CO.ID - Menjadi seorang tenaga kerja wanita (TKW) tak selalu mudah, banyak yang harus mengalami penganiayaan dari para majikan.

banyak yang berani melaporkan nasib mereka lantaran bekerja melalui jalur legal.

Namun tak sedikit juga yang tak berani melapor karena melalui jalur ilegal.

Baca juga: Berikut Tips dan Syarat Menjadi TKW di Hongkong, Perhatikan Batasan Usia

Dalam file foto yang diambil pada 7 Oktober 2022 ini, perempuan Indonesia Kartika Puspitasari menunjukkan bekas luka di lengannya akibat cedera yang dialami oleh majikan sebelumnya, di Bethune House. Bethune House adalah tempat penampungan yang dioperasikan oleh kelompok advokasi pekerja migran (MFMW), di Hongkong. Puspitasari, yang dipukuli dan dibakar oleh mantan majikannya di Hong Kong, menyebabkan dia menderita sakit kronis, diberikan ganti rugi lebih dari 110.000 dollar AS pada tanggal 10 Februari 2023. Majikannya dinyatakan bersalah dan dipenjara pada tahun 2013, dengan sidang pengadilan bagaimana mereka mengobarkan kampanye kekerasan dan penghinaan selama dua tahun terhadapnya.
Dalam file foto yang diambil pada 7 Oktober 2022 ini, perempuan Indonesia Kartika Puspitasari menunjukkan bekas luka di lengannya akibat cedera yang dialami oleh majikan sebelumnya, di Bethune House. Bethune House adalah tempat penampungan yang dioperasikan oleh kelompok advokasi pekerja migran (MFMW), di Hongkong. Puspitasari, yang dipukuli dan dibakar oleh mantan majikannya di Hong Kong, menyebabkan dia menderita sakit kronis, diberikan ganti rugi lebih dari 110.000 dollar AS pada tanggal 10 Februari 2023. Majikannya dinyatakan bersalah dan dipenjara pada tahun 2013, dengan sidang pengadilan bagaimana mereka mengobarkan kampanye kekerasan dan penghinaan selama dua tahun terhadapnya. (AFP/ISAAC LAWRENCE)

Seperti yang dialami oleh Kartika Puspitasari TKW di Hongkong.

Ia mendapatkan penyiksaan dari sang majikan.

namun ia berani melaporkan kejadian yang menimpanya tersebut, hingga masuk ke pengadilan.

Kartika pun mendapatkan keadilan, sang majikan diputus bersalah dan diwajibkan mambayar ganti rugi.

Baca juga: Sosok Fitria Denafa, TKW yang Kerja di Rumah Raja Arab Saudi, Dapat Gaji dan Bonus Besar

Mantan tenaga kerja wanita (TKW) atas nama Kartika Puspitasari yang menjadi korban penyiksaan oleh majikan di Hong Kong akhirnya diputuskan berhak mendapat ganti rugi 868.607 dollar Hong Kong (sekitar Rp1,67 miliar) pada Jumat (10/2/2023).

Penyiksaan yang menimpa perempuan 40 tahun tersebut telah menjadi berita utama dalam satu dekade lalu dan memicu protes atas perlakuan terhadap pekerja rumah tangga di Hong Kong.

Mantan majikannya telah dihukum dan dipenjara pada 2013 setelah terbukti melakukan aksi kekerasan selama dua tahun terhadap Kartika.

Ketika bekerja, Kartika Puspitasari pernah dibakar dengan besi dan dipukuli dengan rantai sepeda hingga meninggalkan luka fisik dan trauma mental.

Baca juga: Kisah Seorang TKW di Hongkong, Bingung Mau Pulang ke Indonesia Ketemu Suami, Sedang Hamil 4 Bulan

Penganiayaannya baru terungkap setelah dia mencari perlindungan konsuler, dan dia akhirnya dapat kembali ke Indonesia pada tahun 2014 tanpa menerima gaji.

Sebagaimana diberitakan AFP, pada Jumat, seorang hakim memutuskan bahwa Kartika Puspitasari telah diperlakukan secara tidak manusiawi dan memberinya putusan kompensasi 868.607 dollar Hong Kong.

Di rumahnya di Kota Padang, Sumatra Barat, Puspitasari tampak menangis saat menerima berita itu melalui panggilan video.

"Saya kehilangan kata-kata untuk semua kebaikan Anda," kata dia berterima kasih kepada pengacara dan teman-temannya.

Halaman
12
Sumber: Kompas.com
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved