Sulawesi Utara
Menuju Sulut Maju, Sejahtera dan Berkelanjutan

Ramadan 2023

Inilah Orang-orang yang Berhak Menerima Zakat Fitrah

Sebagai informasi, zakat fitrah merupakan kewajiban bagi setiap individu baik laki-laki maupun perempuan muslim, sesuai syarat-syarat yang ditetapkan

Editor: Indry Panigoro
Net
zakat fitrah  

Zakat Fitrah bertujuan untuk mensucikan harta yang dimiliki seseorang dari segala kotoran yang selama ini terkumpul saat bermuamalah dengan sesama manusia.

Selain itu, zakat fitrah juga dapat membersihkan (Fitrah) diri dan jiwa.

Lantas bagaimana tata cara bayarnya? Simak penjelasan berikut.

Zakat Fitrah
Zakat Fitrah (Net)

Tata cara bayar zakat fitrah pakai beras 

Ustadz Abdul Somad menerangkan jumlah berasa yang seharusnya dibayarkan untuk zakat fitrah.

"3 kilo. Saya bayar 3 kilo karena saya memilih pendapat 1 sha 4 mud, 1 mud sama dengan 7,5 ons. Sementara 7,5 ons 3 kali pas 3 kilo.

Tapi saya tidak menyalahkan yang berpendapat 2,5 kilo," terangnya.

Sha adalah ukuran yang dipakai dalam zakat.

Tata cara bayar zakat fitrah pakai uang

Melansir Badan Amil Zakat Nasional (Baznas), Para ulama, diantaranya Shaikh Yusuf Qardawi telah membolehkan zakat fitrah ditunaikan dalam bentuk uang yang setara dengan 1 sha’ gandum, kurma atau beras.

Nominal zakat fitrah yang ditunaikan dalam bentuk uang, menyesuaikan dengan harga beras yang dikonsumsi.

Berdasarkan SK Ketua BAZNAS No. 7 Tahun 2021 tentang Zakat Fitrah dan Fidyah untuk wilayah Ibukota DKI Jakarta Raya dan Sekitarnya, ditetapkan bahwa nilai zakat fitrah setara dengan uang sebesar Rp40.000,-/hari/jiwa.

Adapun orang-orang yang wajib ia nafkahi adalah sebagai berikut:

1. Orang tua kandung yang faqir.

2. Anak kandung yang belum baligh dan Faqir. Atau sudah baligh, tetapi faqir dan tidak mampu bekerja.

Halaman
1234
Sumber: Surya
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    Berita Populer

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved