Sulawesi Utara
Sanksi Untuk Oknum Satpol PP Manado Sulawesi Utara yang Viral Aniaya Kekasihnya, Sudah Diproses
Media sosial dihebohkan dengan foto dan video seorang wanita di Manado Sulawesi Utara yang diduga dianiaya kekasihnya sendiri.
Penulis: Alpen Martinus | Editor: Alpen Martinus
"1) Penganiayaan diancam dengan pidana penjara paling lama dua tahun delapan bulan atau pidana denda paling banyak empat ribu lima ratus rupiah.
(2) Jika perbuatan mengakibatkan luka-luka berat, yang bersalah diancam dengan pidana penjara paling lama lima tahun.
Diketahui pelaku bernama Putra Mokoginta yang bekerja sebagai anggota Satuan Polisi Pamong Praja Kota Manado.
Kabid Sumber Daya Aparatur Satpol PP Manado Fengky Mamirahim menerangkan pihaknya mendukung proses hukum yang sedang ditangani pihak kepolisian.
"Jadi kami mendukung, terhadap apa yang dilakukan oleh anggota kami, dan karena ini bersifat prinsip pribadinya, kami menyerahkan kepada hukum,"jelasnya kepada Tribun Manado Jumat (14/4/2023).
Dia pun berharap persoalan ini tidak berlarut panjang, dan bisa diadakan mediasi.
"Berharap ini bisa dapat diselesaikan dengan baik, agar tidak berkelanjutan merugikan warga yang lain,"jelasnya.
Lanjutnya, dari pihak Pol PP akan melakukan pembinaan internal kepada oknum anggotanya.
"Kami di Satpol PP ada bidang pembinaan internal, jika memang melakukan pelanggaran kode etik kantor,"jelasnya. (Ren)
Artikel ini telah tayang di TribunManado.co.id
3 Berita Populer Sulawesi Utara: Kapal Angkut Kopra Tenggelam, Pemblokiran TPA Sumompo Berakhir |
![]() |
---|
3 Berita Populer Sulawesi Utara: Kecelakaan di Kairagi Dua, Program MBG Belum Masuk Bolmong |
![]() |
---|
Sulawesi Utara Ekspor 260 Ton Santan Beku ke Tiongkok Senilai Rp 12 Miliar |
![]() |
---|
Profil Benny Parasan, Komisaris PT PPSU yang Baru, Siap Genjot Industri Pariwisata Sulut |
![]() |
---|
Hanya 10 Persen Pekerja Sektor Jasa Konstruksi di Sulut yang Dilindungi Jaminan Kecelakaan Kerja |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.