Sulawesi Utara
Menuju Sulut Maju, Sejahtera dan Berkelanjutan

Sulawesi Utara

Sanksi Untuk Oknum Satpol PP Manado Sulawesi Utara yang Viral Aniaya Kekasihnya, Sudah Diproses

Media sosial dihebohkan dengan foto dan video seorang wanita di Manado Sulawesi Utara yang diduga dianiaya kekasihnya sendiri.

Penulis: Alpen Martinus | Editor: Alpen Martinus
via Tribun Banyumas
lustrasi Satpol PP 

"1) Penganiayaan diancam dengan pidana penjara paling lama dua tahun delapan bulan atau pidana denda paling banyak empat ribu lima ratus rupiah.

(2) Jika perbuatan mengakibatkan luka-luka berat, yang bersalah diancam dengan pidana penjara paling lama lima tahun.

Diketahui pelaku bernama Putra Mokoginta yang bekerja sebagai anggota Satuan Polisi Pamong Praja Kota Manado.

Kabid Sumber Daya Aparatur Satpol PP Manado Fengky Mamirahim menerangkan pihaknya mendukung proses hukum yang sedang ditangani pihak kepolisian.

"Jadi kami mendukung, terhadap apa yang dilakukan oleh anggota kami, dan karena ini bersifat prinsip pribadinya, kami menyerahkan kepada hukum,"jelasnya kepada Tribun Manado Jumat (14/4/2023).

Dia pun berharap persoalan ini tidak berlarut panjang, dan bisa diadakan mediasi.

"Berharap ini bisa dapat diselesaikan dengan baik, agar tidak berkelanjutan merugikan warga yang lain,"jelasnya.

Lanjutnya, dari pihak Pol PP akan melakukan pembinaan internal kepada oknum anggotanya.

"Kami di Satpol PP ada bidang pembinaan internal, jika memang melakukan pelanggaran kode etik kantor,"jelasnya. (Ren)

Artikel ini telah tayang di TribunManado.co.id 

Sumber: Tribun Manado
Halaman 2 dari 2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved