Sat Pol Aniaya Kekasih
Oknum Satpol PP Kota Manado Aniaya Kekasihnya, Polisi Beri Keterangan
Sementara Kasat Reskrim Polresta Manado Kompol Sugeng Wahyudi Santoso menerangkan, jika korban memang sudah melaporkan hal ini ke Polresta Manado.
Penulis: Rhendi Umar | Editor: Rizali Posumah
Manado, TRIBUNMAMANADO.CO.ID - Media sosial dihebohkan dengan foto dan video seorang wanita di Manado Sulawesi Utara yang diduga dianiaya kekasihnya sendiri.
Dari foto yang tersebar di media sosial wajah korban terlihat babak belur, terlebih pada bagian bibir, hidung dan mata.
Atas hal tersebut korban bersama keluarganya melapor di Polresta Manado.
Sementara Kasat Reskrim Polresta Manado Kompol Sugeng Wahyudi Santoso menerangkan, jika korban memang sudah melaporkan hal ini ke Polresta Manado.
"Benar kami menerima laporan dari seorang perempuan atas nama Natasya Neva Ngelo, yang diduga dianiaya oleh pelaku, saat ini kami masih melakukan penyelidikan," ujarnya.
Menurutnya kejadian ini terjadi di jalan kompleks lorong kuhun bumi beringin kecamatan Wenang kota Manado.
"Jadi korban mengatakan pelaku menganiayanya dengan cara memukul dibagian wajah, menendang bagian badan secara berulang kali," jelasnya.
Lanjutnya, pelaku dijerat dengan UU Nomor 1 tahun 1946 tentang KUHP sebagaimana dimaksud dalam pasal 351.
"1) Penganiayaan diancam dengan pidana penjara paling lama dua tahun delapan bulan atau pidana denda paling banyak empat ribu lima ratus rupiah.
(2) Jika perbuatan mengakibatkan luka-luka berat, yang bersalah diancam dengan pidana penjara paling lama lima tahun.
Diketahui pelaku bernama Putra Mokoginta yang bekerja sebagai anggota Satuan Polisi Pamong Praja Kota Manado.
Kabid Sumber Daya Aparatur Satpol PP Manado Fengky Mamirahim menerangkan pihaknya mendukung proses hukum yang sedang ditangani pihak kepolisian.
"Jadi kami mendukung, terhadap apa yang dilakukan oleh anggota kami, dan karena ini bersifat prinsip pribadinya, kami menyerahkan kepada hukum,"jelasnya kepada Tribun Manado Jumat (14/4/2023).
Dia pun berharap persoalan ini tidak berlarut panjang, dan bisa diadakan mediasi.
"Berharap ini bisa dapat diselesaikan dengan baik, agar tidak berkelanjutan merugikan warga yang lain,"jelasnya.
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.