Manado Sulawesi Utara
14 Pelanggar Terjaring OTT Satgas Opsgab Kota Manado, Langsung Dikenakan Sanksi
Herry Ratu menjelaskan jumlah pelanggar yang berhasil terjaring dalam OTT di Kecamatan Mapanget ada 11 pelanggar.
Penulis: Rhendi Umar | Editor: Rizali Posumah
Manado, TRIBUNMANADO.CO.ID - Satuan Tugas Operasi Gabungan (Satgas Opsgab) melakukan kembali Operasi Tangkap Tangan (OTT) dan Sidang Tindak Pidana Ringan (Tipiring) di Kecamatan Mapanget, Manado, Sulawesi Utara, pada Jumat (14/4/2023).
Langkah ini dilakukan sebagai bentuk dari Penegakan terhadap Peraturan Daerah (Perda) Perda No 2 tahun 2019 tentang Ketentraman dan Ketertiban Umum (Trantibum) dan Perda No 1 tahun 2021 tentang Pengelolaan Sampah, Satgas Opsgab berhasil menjaring beberapa pelanggar.
Kepala Bidang Ketentraman Masyarakat dan Ketertiban Umum Satpol PP Kota Manado, Herry Ratu menjelaskan jumlah pelanggar yang berhasil terjaring dalam OTT di Kecamatan Mapanget ada 11 pelanggar.
"Rinciannya, 6 pelanggar Perda Trantibum dan 5 pelanggar Perda Pengelolaan Sampah,"ujarnya
Sementara itu ada beberapa pelanggar yang terjaring melalui pantauan CCTV di kecamatan lain yang kedapatan membuang sampah sembarangan.
"Ada 3 pelanggar yang terpantau melalui CCTV membuang sampah sembarangan.
1 pelanggar di Kecamatan Tuminting dan 2 lainnya di sekitar Jembatan Mahawu, Kecamatan Bunaken.
Di antara 3 pelanggar tersebut, 1 pelanggar yang di Kecamatan Bunaken ternyata merupakan warga luar Kota Manado,"jelasnya.
Lanjutnya, ketiga pelanggar kemudian didatangi oleh pemerintah kecamatan dan kelurahan setempat bersama dengan Tim Pasus Satpol PP Kota Manado untuk diarahkan mengikuti Sidang Tipiring di Kecamatan Mapanget
"Secara keseluruhan, jumlah pelanggar yang diarahkan untuk mengikuti Sidang Tipiring di Kantor Kecamatan Mapanget ada 14 pelanggar.
Namun, pelanggar yang hadir dalam Sidang Tipiring hanya 7 pelanggar dan 7 lainnya tidak hadir," jelasnya
Terpisah, Maria Sitanggang, selaku Hakim di Sidang Tipiring, terus mengingatkan para pelanggar agar OTT dan Sidang Tipiring ini dijadikan sebagai teguran untuk tidak mengulanginya kembali.
"Terkait sanksi, semua pelanggar yang hadir semuanya setuju membayar denda uang tunai Rp100.000.
Untuk yang tidak hadir, diberikan pilihan sanksi membayar uang tunai Rp100.000 atau kurungan selama 2 hari," jelasnya
Wali Kota Manado Andrei Angouw Puji Hasil Karya Warga Binaan: Jalani Hidup Lebih Baik ke Depan
Kronologi Tim Resmob Polresta Manado Tangkap Dua Pelaku Curanmor, Barang Bukti Ditemukan di Minahasa |
![]() |
---|
Ini Testimoni Guru Terkait Makanan Bergizi Gratis di Manado |
![]() |
---|
Polisi Gagalkan Niat Penyerangan Kelompok Pemuda di Manado, Seorang Pria Ditangkap |
![]() |
---|
Daftar Fasilitas MBW II: Ada Dermaga Wisata hingga Food Truck |
![]() |
---|
Polsek Pelabuhan Manado Gagalkan Penyeludupan Miras Cap Tikus Sebanyak 169 Liter |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.