Breaking News
Sulawesi Utara
Menuju Sulut Maju, Sejahtera dan Berkelanjutan

Tips

Tips Mengatur Uang THR Lebaran Agar Tidak Cepat Habis

Diketahui, pemberian THR dari perusahaan ke pekerja atau pegawai diatur dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 36 Tahun 2021.

Editor: Rizali Posumah
hai.grid.id
Ilustrasi uang THR lebaran. 

Terlebih, di Indonesia ada salah satu tradisi Lebaran yang tidak boleh terlewatkan, yaitu memberikan THR atau “salam tempel” kepada keluarga dan kerabat terdekat.

Alangkah baiknya untuk mengatur atau menyisihkan THR maksimal 50 persen untuk keperluan Lebaran yang tidak terduga ini.

Selain itu, membeli baju baru dan berbagai macam perlengkapan ibadah umum dilakukan menjelang Lebaran tiba.

Hal ini bukanlah suatu kewajiban yang dilakukan setiap menjelang Lebaran.

Apalagi jika baju dan alat ibadah Anda masih layak untuk dipakai.

Untuk itu, lebih baik Anda tidak membelinya sehingga bisa menghemat pengeluaran.

Namun, jika ingin membelinya, Anda bisa mengalokasikan kurang lebih 10 persen hingga 20 persen uang THR untuk membeli baju baru dan alat ibadah apabila sangat mendesak.

4. Gunakan untuk menabung

Jika Anda rutin menabung dengan menyisihkan sebagian dari uang gaji, THR bisa menjadi tambahan untuk mengisi tabungan.

Dengan begitu tabungan yang dimiliki akan bertambah secara cepat dan dapat digunakan untuk keperluan penting atau mendadak lainnya.

Anda bisa memulainya dengan menyisihkan sebesar 10 persen hingga 50 persen dari total uang yang didapatkan.

5. Dana darurat

Salah satu hal penting yang bisa dilakukan dengan uang THR adalah perencanaan dana darurat.

Dari 30 persen THR yang tersisa, Anda bisa mengalokasikan 10 persen untuk pengeluaran tak terduga.

Nah, sisa 20 persen dapat Anda simpan dan gunakan untuk keperluan mendesak lain, seperti perbaikan mobil, perbaikan rumah, biaya pendidikan anak, atau keperluan untuk kesehatan.

Halaman
1234
Sumber: Grid.ID
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    Berita Populer

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved