Sabtu, 11 April 2026
Sulawesi Utara
Menuju Sulut Maju, Sejahtera dan Berkelanjutan

Vonis Mati Sambo

Sidang Vonis Banding Perkuat Hukuman Mati Ferdy Sambo, Sentil Relasi Kuasa

Dalam sidang vonis banding Ferdy Sambo, majelis hakim menilai ada hikmah besar atas perkara pembunuhan berencana Nofriansyah Yoshua Hutabarat

Editor: Aswin_Lumintang
Kompas.com/Youtube
Hasil Sidang Banding Ferdy Sambo Ditolak Hakim Pengadilan Tinggi DKI Jakarta. Ferdy Tetap Dihukum Mati Atas Kasus Pembunuhan Brigadir J 

TRIBUNMANADO.CO.ID, JAKARTA - Dalam sidang vonis banding Ferdy Sambo, majelis hakim menilai ada hikmah besar atas perkara pembunuhan berencana Nofriansyah Yoshua Hutabarat alias Brigadir J.

"Di balik kejadian terdapat hikmah besar yang dapat diambil secara perseorangan maupun secara kelembagaan," kata Ketua Majelis Hakim Pengadilan Tinggi (PT) DKI Singgih Budi Prakoso, Rabu (12/4/2023).

Ia menyebut, hal itu tentang relasi kuasa yang menyeruak dalam perkara ini, dimana anak buah tidak bisa menolak perintah atasan sekalipun bertindak melanggar hukum.

Hasil sidang banding Ferdy Sambo, Rabu (12/4/2023).
Hasil sidang banding Ferdy Sambo, Rabu (12/4/2023). (Kompas.com/Live Youtube)

Lantaran sedang berada pada kondisi di bawah tekanan.

"Terutama terkait relasi kuasa yang patut dicermati karena hal demikian berkembang ke arogansi kekuasan atau abuse of power," ujar Hakim.

Karena itulah, harus ada hal-hal yang jelas, patut serta wajar atas perintah yang bisa dilakukan sah.

"Kapan sebuah perintah bisa dilaksanakan secara sah. Semua untuk kehidupan yang lebih baik. Dalam rangka bermasyarakat, berbangsa dan bernegara," ucap Hakim Singgih.

Sebelumnya, dalam putusan majelis hakim Pengadilan Tinggi DKI Jakarta menguatkan putusan hukuman mati kepada Ferdy Sambo yang sebelumnya dijatuhkan Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan terhadap mantan Kepala Divisi Profesi dan Pengamanan (Kadiv Propam) Polri itu.

Baca juga: Bitung Jadi Daerah Pertama Penyaluran Cadangan Beras Pemerintah dari Presiden Jokowi

Baca juga: Kirab Pemilu 2024 Tiba di Bolaang Mongondow Sulawesi Utara, Lilik Mahmuda : Bangga Jadi Tuan Rumah

"Mengadili, menerima banding Putri Candrawath dan Penuntutan Umum. Menguatkan putusan majelis hakim PN Jakarta Selatan dengan nomor 796/Pid.b/ 2022/PN.Jkt Sel, sebagaimana yang diupayakan banding," ujar hakim dalam putusannya.

"Menetapkan terdakwa tetap ditahan," ucapnya melanjutkan.

Artikel ini telah tayang di Tribunnews.com dengan judul Perkuat Vonis Mati Ferdy Sambo, Hakim: Ada Hikmah Besar dari Perkara Ini, https://www.tribunnews.com/nasional/2023/04/12/perkuat-vonis-mati-ferdy-sambo-hakim-ada-hikmah-besar-dari-perkara-ini.

Sumber: Tribunnews
Ikuti kami di
KOMENTAR

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved