Pembunuhan di Manado
Pelaku Pembunuhan di Malalayang Manado Terancam 7 Tahun Penjara
Salah satu pelaku pembunuhan ini masih berstatus dibawa umur.Pelaku diketahui berinisial BK (15) warga Kecamatan Sario.
Penulis: Nielton Durado | Editor: Chintya Rantung
TRIBUNMANADO.CO.ID - Tiga kasus pembunuhan mewarnai perayaan Paskah di Manado.
Salah satu pelaku pembunuhan ini masih berstatus dibawa umur.
Pelaku diketahui berinisial BK (15) warga Kecamatan Sario.
BK menghabisi nyawa temannya sendiri yang bernama Franly Lumenta (18) warga kecamatan Wanea.
Kejadian itu terjadi disalah satu kost di Kecamatan Malalayang, Minggu 9 April 2023.
Pelaku saat ini sudah ditahan di Polresta Manado.
Kapolresta Manado Kombes Julianto Sirait melalui Kasat Reskrim Kompol Sugeng Wahyudi Santoso mengatakan jika pelaku diancam dengan pasal 338 KUHP subsider pasal 351 ayat tiga KUHP.
"Ancamannya 7 tahun penjara," kata Sugeng.
Banyak netizen di Kota Manado menyayangkan hukuman yang terlalu rendah kepada pelaku.
Salah satunya adalah Meirani, warga Kecamatan Wanea.
Menurutnya pelaku harusnya dihukum lebih berat.
"Ini soalnya nyawa. Harusnya dihukum lebih berat," kata dia saat ditemui Tribunmanado.co.id, Selasa 11 April 2023.
"Supaya ada efek jerah juga. Jangan anak-anak dibawa umur ini kemudian berlindung dibalik undang-undang perlindungan anak," aku dia. (Nie)
Baca juga: Ferdy Sambo Cs Dengarkan Putusan Banding Hari Ini, Terbuka untuk Umum, Ricky Rizal Berharap Bebas
Baca juga: Breaking News, Kapolda Sulawesi Utara Lantik 7 Kapolres, Dirlantas dan Kabid Humas
Baca berita lainnya di: Google News.
Berita terbaru Tribun Manado: klik di sini.
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/manado/foto/bank/originals/Kasat-Reskrim-Polresta-Manado-Kompol-Sugeng-Wahyudi-Santosojghjuy.jpg)