Sulawesi Utara
Menuju Sulut Maju, Sejahtera dan Berkelanjutan

Anas Urbaningrum Bebas

Disambut Para Simpatisan, Ini Ucapan Eks Ketum Demokrat Anas Urbaningrum Setelah Keluar dari Penjara

Bebasnya Anas Urbaningrum dari penjara Lapas Sukamiskin Bandung disambut oleh para simpatisannya.

Editor: Ventrico Nonutu
Facebook TribunnewsBogor.com
Anas Urbaningrum bebas dari penjara Lapas Sukamiskin, Bandung pada Selasa (11/4/2023). 

TRIBUNMANADO.CO.ID - Mantan Ketua Umum Partai Demokrat Anas Urbaningrum kini menghirup udara segar.

Anas Urbaningrum resmi bebas dari penjara pada Selasa (11/4/2023).

Bebasnya Anas Urbaningrum dari penjara Lapas Sukamiskin Bandung disambut oleh para simpatisannya.

Anas Urbaningrum pun menyapa para simpatisan di halaman Lapas Sukamiskin.

Tak lupa Anas Urbaningrum menyampaikan sejumlah ucapan saat keluar dari penjara.

Baca juga: Peringatan Dini Besok Rabu 12 April 2023, Info BMKG Wilayah Berpotensi Mengalami Cuaca Ekstrem

“Yang pertama saya ingin menyampaikan terima kasih tak terhingga Pak Kalapas, Pak Kepala Sekolah dan seluruh jajaran yang selama ini sudah istilahnya membina ya, membina saya dan kami semua yang ada di dalam sampai pada masing-masing pada titik bebas atau merdeka,” kata Anas Urbaningrum kepada wartawan di lokasi, Selasa.

Tak hanya itu, ia pun menyampaikan terima kasih kepada para kerabatnya yang hadir menjemputnya ke lapas tersebut. Ia bahkan sampai menyebutkan sosok-sosok sahabat yang menjemputnya itu.

“Saya harus menyebut beberapa di antaranya, sahabat lama saya, saan Mustofa, tambah glowing hari ini. Kemudian sahabat saya dan adik saya, Rifqi karsayuda, ada adik-adik PB HMI, ada adik-adik Cipayung.”

“Dan tentu saja di belakang saya pasti wajahnya sangat dikenal, ini sahabat saya Gede Pasek Suardika dan banyak yang lain, pokoknya banyak dari mana saja,” papar Anas.

Ia pun berterima kasih kepada semua pihak yang hadir menjemputnya ke lapas Sukamiskin.

Ia pun begitu terkesan dengan kehadiran mereka.

“Saya sungguh terima kasih karena kehadiran saudara-saudara sekalian di halaman lapas Sukamiskin ini buat saya bukan memposisikan saudara-saudara saya ini pada tempat di halaman hati saya, tapi semuanya yang hadir di sini maupun yang tidak hadir dengan mengirimkan doa, mengirimkan harapan semuanya saya yakin ada di dalam relung-relung hati saya yang terdalam,” tuturnya.

Untuk diketahui, Mantan Ketua Umum Demokrat Anas Urbaningrum bakal keluar dari penjara di lapas Sukamiskin, Bandung, Selasa (11/4/2023).

Koordinator Nasional Sahabat Anas, Muhammad Rahmad mengatakan Anas akan memberikan kejutan pada pidatonya besok selepas keluar dari penjara.

"Terkait ramainya pertanyaan terkait isi pidato Mas Anas, dapat kami sampaikan bahwa Mas Anas akan memberikan kejutan pada pidatonya besok," kata Rahmad kepada wartawan, Senin (10/4/2023).

Menurut Rahmad, Anas tidak memiliki urusan dengan Ketua Umum Partai Demokrat Agus Harimurti Yudhoyono (AHY).

Sebaliknya, dia menyebut bahwa Anas memiliki agenda khusus dengan Ketua Majelis Tinggi Partai Demokrat Susilo Bambang Yudhoyono (SBY).

"Mas Anas tidak punya urusan dengan AHY tapi memiliki agenda khusus dengan SBY," ujarnya.

Perjalanan Kasus Anas Urbaningrum

Adapun Pengadilan Tipikor Jakarta menjatuhkan hukuman 8 tahun pidana penjara dan denda Rp300 juta subsider 3 bulan kurungan terhadap Anas Urbaningrum atas kasus korupsi proyek Pusat Pelatihan Pendidikan dan Sekolah Olahraga Nasional Hambalang.

Selain itu, majelis hakim Pengadilan Tipikor Jakarta juga menjatuhkan hukuman tambahan berupa kewajiban membayar uang pengganti sebesar Rp57,59 miliar dan 5,26 juta dolar Amerika Serikat.

Atas putusan itu, Anas Urbaningrum bersama kuasa hukumnya mengajukan banding ke Pengadilan Tinggi (PT) DKI Jakarta.

Pada tingkat banding, Anas mendapat keringanan hukuman menjadi 7 tahun penjara.

Atas putusan itu, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengajukan kasasi ke Mahkamah Agung (MA).

Di tingkat kasasi, MA memperberat Anas menjadi 14 tahun penjara dan denda Rp 5 miliar subsider 1 tahun 4 bulan kurungan dan ditambah membayar uang pengganti Rp57,59 miliar subsider 4 tahun kurungan serta pencabutan hak politik.

Tidak terima atas putusan kasasi, Anas kemudian mengajukan peninjauan kembali (PK) pada Juli 2018 lalu.

Dalam amar putusannya, majelis hakim PK MA menjatuhkan hukuman 8 tahun pidana dan denda Rp300 juta subsider 3 bulan kurungan.

Hukuman tersebut berkurang 6 tahun dibanding putusan tingkat kasasi yang menjatuhkan hukuman 14 tahun pidana penjara dan denda Rp 5 miliar subsider 1 tahun 4 bulan kurungan.

Putusan PK Anas Urbaningrum diputus oleh majelis PK yang terdiri dari Ketua Hakim Agung Sunarto selaku Ketua Majelis serta Andi Samsan Nganro dan M Askin selaku Hakim Anggota pada Rabu, 30 September 2020.

Selain pidana pokok, majelis PK MA juga menjatuhkan hukuman tambahan kepada Anas Urbaningrum berupa kewajiban membayar uang pengganti sebesar Rp 57 miliar dan 5,26 juta dolar AS subsider 2 tahun penjara serta pencabutan hak politik selama 5 tahun sejak bebas dari penjara.

Dalam putusannya, majelis PK MA berpendapat alasan Anas mengajukan PK lantaran adanya kekhilafan hakim dapat dibenarkan.

Majelis PK menyatakan judex juris telah salah menyimpulkan alat-alat bukti yang kemudian dijadikan sebagai fakta hukum tentang tindak pidana yang dilakukan Anas.

Dalam pertimbangannya, majelis PK MA menilai uang dan fasilitas yang diterima Anas, baik melalui PT Adhi Karya maupun Permai Group dihimpun dari dana-dana hasil perolehan keuntungan dalam proyek pengadaan barang dan jasa serta fee-fee dari perusahaan lain karena perusahaan tersebut telah memenangkan berbagai proyek pengadaan barang dan jasa yang kemudian disubkontrakkan kepada perusahaan lain atau perusahaan lain yang mengerjakan proyek tersebut.

Sebagian dari dana tersebut kemudian dijadikan sebagai marketing fee di bagian pemasaran untuk melakukan lobi-lobi usaha agar mendapatkan proyek yang didanai APBN.

Namun, majelis PK menilai tidak ada satu pun saksi dari pihak PT Adhi Karya dan Permai Group yang menerangkan Anas Urbaningrum melakukan lobi-lobi kepada pemerintah agar perusahaan itu mendapatkan proyek.

Selain itu, tidak ada bukti segala pengeluaran uang dari perusahaan itu atas kendali Anas Urbaningrum.

Hanya ada satu saksi, yaitu M Nazaruddin, yang menerangkan demikian.

Sementara, satu saksi tanpa didukung alat bukti adalah unus testis nullus testis yang tidak mempunyai nilai pembuktian.

Majelis PK pun menilai dalam proses pencalonan sebagai Ketum Partai Demokrat, Anas tidak pernah berbicara bagaimana uang didapat.

Anas hanya bicara perihal visi dan misi untuk ditawarkan dalam kongres di Bandung.

Uang yang didapatkan untuk penggalangan dana pencalonan sebagai Ketum Partai Demokrat adalah penggalangan dana dari simpatisan atas dasar kedekatan dalam organisasi.

Dengan pertimbangan tersebut, majelis PK menilai dakwaan Pasal 12a UU Tipikor yang diterapkan judex jurist tidak tepat karena pemberian dana maupun fasilitas tersebut dilakukan sebelum Anas menduduki jabatan tersebut.

MA menilai yang telah dilakukan Anas Urbaningrum adalah Pasal 11 UU Tipikor, yaitu penyelenggara negara (anggota DPR-2009-2014) yang menerima hadiah atau janji diberikan karena kekuasaan atau kewenangan yang berhubungan dengan jabatannya.

Telah tayang di Tribunnews.com

Baca Berita Lainnya di Google News

Baca Berita Terbaru Tribun Manado KLIK INI

Sumber: Tribunnews
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved