Sulawesi Utara
Menuju Sulut Maju, Sejahtera dan Berkelanjutan

KPK OTT Bupati Meranti

Berikut 28 Nama yang Diangkut KPK Dalam OTT Bupati Meranti M Adil, Ada 3 Ajudan

Muhammad Adil diduga memborong semua tindak pidana korupsi menerima suap, memotong anggaran, hingga menyuap.

Editor: Alpen Martinus
Istimewa/HO
Kronologi Lengkap OTT Bupati Meranti, KPK Sita Uang Tunai Rp1,7 Miliar dan Amankan 28 Orang 

TRIBUNMANADO.CO.ID - Sungguh mengejutkan Operasi Tangkap Tangan (OTT) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terhadap Bupati Meranti, Riau, Muhammad Adil.

Sebab ia melibatkan banyak sekali pejabat dan ASN Kabupaten Meranti.

Ternyata tak hanya pemerintah saja, pihak swasta juga ikut terlibat.

Baca juga: Akhirnya Terungkap Bupati Meranti Terima Uang Rp 26,1 Miliar dari 3 Kasus Korupsi, Ada Dana Cagub


Rincian Inisial dan Jabatan 28 Orang yang Diangkut KPK dalam OTT Bupati Meranti M Adil.(capture facebook)

Terhitung ada 27 orang yang ikut terlibat dan tertangkap dalam OTT tersebut.

Pun dalam OTT kali ini, KPK berhasil mengamankan yang sejumlah Rp 26,1 miliar.

Bupati Meranti pun tak bisa berkutik, ia pun langsung dibawa ke KPK untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya,.

Tak banyak kata yang ia lontarkan, pun ia terlihat pasrah.

Baca juga: Kronologi Lengkap OTT Bupati Meranti, KPK Sita Uang Tunai Rp1,7 Miliar dan Amankan 28 Orang

Bupati Meranti, Riau, Muhammad Adil mengucapkan permintaan maaf untuk seluruh warga Meranti karena dirinya terjaring Operasi Tangkap Tangan (OTT) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

Diketahui Bupati Kepulauan Meranti itu terjaring OTT KPK, Kamis (6/4/2023) bersama 27 orang lainnya termasuk Sekda, Kepala Dinas, ajudan Bupati hingga pihak swasta.

Muhammad Adil diduga memborong semua tindak pidana korupsi menerima suap, memotong anggaran, hingga menyuap.

Adapun total uang yang berhasil diamankan KPK sebesar Rp 26,1 miliar.

Baca juga: Bupati Meranti Diperiksa KPK Selama 7 Jam, Muhammad Adil Keluar Pakai Rompi Oranye

“Saya mengucapkan mohon maaf kepada seluruh warga Meranti atas kekhilafan saya,” kata Muhammad Adil, saat keluar dari Gedung Merah Putih KPK, dikutip Sabtu (8/4/2023).

Usai mengucapkan permintaan maaf, Muhammad Adil terlihat langsung masuk ke mobil tahanan menuju Rutan Gedung Merah Putih KPK

Ketika ditanya akan merayakan hari raya Idul Fitri di tahanan, ia hanya mengacungkan jempolnya kepada awak media.

Kronologi Awal Operasi Tangkap Tangan Bupati Meranti, Uang Rp1,7 Miliar Diamankan KPK

Wakil Ketua KPK Alexander Marwata mengungkapkan awal mula pihaknya amankan uang Rp1,7 miliar pada Operasi Tangkap Tangan (OTT) Bupati Meranti, Muhammad Ali.

Alex mengatakan awal mulanya OTT tersebut dari tindak lanjut laporan masyarakat terkait adanya informasi dugaan penyerahan uang kepada Penyelenggara Negara, Kamis (6/4/2023).

"Tim KPK langsung bergerak ke wilayah Kabupaten Kepulauan Meranti, Provinsi Riau. Kemudian kami mendapatkan informasi adanya perintah Muhammad Ali untuk mengambil uang setoran dari pada Kepala SKPD melalui Restu Prayogi, selaku ajudan Bupati," kata Alex dalam konferensi pers di Gedung KPK, Jumat (7/4/2023).

Alex melanjutkan sekitar pukul 21.00 WIB, tim KPK kemudian mengamankan beberapa pihak yaitu Kepala BPKAD Pemkab Kepulauan Meranti, Fitria Nengsih dan Kabag Umum Tarmizi ke Polres Meranti.

"Dari hasil permintaan keterangan Fitria Nengsih dan Tarmizi, diperoleh informasi adanya penyerahan uang untuk keperluan Muhammad Ali yang telah berlangsung lama hingga mencapai puluhan miliar," lanjutnya.

Dikatakan Alex tim KPK yang berkoordinasi dengan Polres Merangin langsung melakukan pengamanan di rumah dinas Bupati dan posisi Muhammad Ali saat itu ada di dalam rumah dinas. 

"Selain itu turut diamankan dan dilakukan permintaan keterangan pada beberapa Kepala SKPD dan seluruhnya menerangkan telah menyerahkan uang pada Muhammad Ali melalui Fitria Nengsih," tegasnya.

Alex melanjutkan di wilayah Pekanbaru, tim KPK mengamankan Pemeriksa Muda BPK Perwakilan Riau, M Fahmi Aressa dan ditemukan uang tunai Rp1 Miliar.

Uang tersebut merupakan total uang yang diberikan Muhammad Ali untuk pengondisian pemeriksaan keuangan Pemkab Kepulauan Meranti. 

"Adapun uang yang ditemukan dan diamankan dalam kegiatan tangkap tangan sebagai bukti permulaan sejumlah sekitar Rp1,7 Miliar. Para pihak tersebut selanjutnya dilakukan pemeriksaan intensif," tutupnya.

Diketahui Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) telah menetapkan tiga orang tersangka dalam kasus suap Bupati Meranti.

Wakil Ketua KPK Alexander Mawarta mengatakan, dari 28 orang yang diamankan lembaga antirasua itu, ada tiga orang yang ditetapkan tersangka.

"Pada kesempatan ini KPK telah menetapkan tiga orang tersangka," kata Alex, dalam konferensi pers, Jumat (7/4/2023).

Adapun ketiga tersangka itu, yakni Bupati Meranti Muhammad Adil, Fitria Nengsih selaku Kepala BPKAD Pemkab Kepulauan Meranti, dan M Fahmi Aressa selaku Pemeriksa Muda BPK Perwakilan Riau.

Alex menuturkan, terhadap ketiga tersangka dilakukan penahanan.

"Terkait kebutuhan penyidikan para tersangka dilakukan penahanan oleh tim penyidik. Masing-masing selama 20 hari pertama, terhitung mulai hari ini, tanggal 7 April 2023 sampai dengan 26 April 2023," ungkapnya.

Adapun tersangka Muhammad Adil dan Fitria Nengsih ditahan di rutan KPK Gedung Merah Putih.

Sedangkan, M Fahmi Aressa ditahan di Rutan KPK pada Pomdam Jaya Guntur.

Atas perbuatannya, tersangka Muhammad Adil sebagai penerima suap dijerat pasal 12 huruf f atau Pasal 12 huruf a atau Pasal 12 huruf b atau Pasal 11 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

Baca juga: Tumpukan Uang Rp 26,1 Miliar Hasil 3 Kasus Korupsi Bupati Meranti, Ada Duit Modal Maju Cagub Riau

Selain itu, MA juga dijerat Pasal 5 ayat (1) huruf a atau Pasal 5 ayat (1) huruf b atau Pasal 13 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 ayat (1) ke 1 KUHP.

Selanjutnya, tersangka Fitria Nengsih sebagai pemberi dijerat Pasal 5 ayat (1) huruf a atau Pasal 5 ayat (1) huruf b atau Pasal 13 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

Kemudian, tersangka M Fahmi Aressa sebagai penerima melanggar Pasal 12 huruf a atau Pasal 12 huruf b atau Pasal 11 dan Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

Berikut rincian inisial dan jabatan 28 orang yang diangkut KPK dalam OTT Bupati Meranti M Adil .

1. MA Bupati Kabupaten Kepulauan Meranti periode 2021 s/d sekarang.

2. BS Sekda Kabupaten Kepulauan Meranti

3. FN Kepala BPKAD Pemkab Kepulauan Meranti

4. SR Kadis Pendidikan Pemkab Kepulauan Meranti

5. ES Plt. Kepala Badan Penanggulangan Bencana Daerah Pemkab Kepulauan Meranti

6. TA Kadis Koperasi UKM dan Tenaga Kerja Pemkab Kepulauan Meranti

7. PG Plt. Kasatpol PP Pemkab Kepulauan Meranti

8. SF Kabag Kesra Pemkab Kepulauan Meranti

9. SA Plt. Kadis Perikanan Pemkab Kepulauan Meranti

10. MW Kadis Perindag Pemkab Kepulauan Meranti

11. FT Plt Kadis PU Pemkab Kepulauan Meranti

12. AS Plt. Kadiskominfo Pemkab Kepulauan Meranti

13. ML Plt Kepala BPSDM Pemkab Kepulauan Meranti

14. IW Kadis Ketahanan Pangan dan Pertanian Pemkab Kepulauan Meranti

15. SK Plt. Kadis Sosial Pemkab Kepulauan Meranti

16. MK Plt. Sekwan

17. DL Bendahara BPKAD

18. IT Kabid Aset BPKAD

19. DA Staf BPKAD

20. SJ Staf Administrasi

21. ADP Ajudan Bupati

22. RP Ajudan Bupati

23. MN Aspri Bupati

24. FM Ajudan Bupati

25. TM Kabag Umum

26. MY Mantan Kadis PU Pemkab Kepulauan Meranti

27. MFA Pemeriksa Muda BPK Perwakilan Riau

28. RZ Swasta / pemilik PT TM

( Tribunpekanbaru.com / Pitos Punjadi )

Artikel ini telah tayang di TribunPekanbaru.com

Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved