Kecelakaan Lalu Lintas
Kecelakaan Maut, Seorang Nenek Tewas Tertabrak Kereta Api, saat Nyebrang Sudah Doteriaki petugas
Seorang nenek di Kabupaten Kulon Progo, Yogyakarta, tewas tertabrak kereta api bandara dari Yogyakarta tujuan Yogyakarta International Airport.
Namun, ada sela-sela yang digunakan warga untuk menyeberang.
Kerasnya benturan membuat korban sempat terseret hingga 10 meter dan meninggal dunia di lokasi kejadian.
Jenazah korban langsung dievakuasi dan dibawa ke Rumah Sakit Nyi Ageng Serang.
“Saya panggil (korban) tapi nggak noleh. Tetap jalan gitu, saya kejar tapi nggak terkejar neneknya. Dan akhirnya tertabrak,” kata Nanang Alfianto, satpam Stasiun Sentolo.
Kapolsek Sentolo, AKP Julianta Kusnadi menyampaikan, terkait dengan jalan untuk orang menyeberang itu sebenarnya memang tidak ada.
Hanya saja, korban nekat menyeberang melalui sela-sela jalan.
“Memang ini sebenarnya bukan untuk jalan umum sehingga terjadi kecelakaan,” ucap AKP Julianta Kusnadi.
Jajaran Polres Kulon Progo mengimbau agar masyarakat lebih berhati-hati dan melintas jalur kereta api yang sudah disediakan sehingga kejadian serupa tak kembali terulang.
Aturan Melintas di Perlintasan Kereta Api
Pemerhati masalah transportasi Budiyanto mengatakan, untuk meminimalisir dan mencegah kecelakaan perlu adanya upaya pencegahan dan penutupan terhadap perlintasan sebidang ilegal.
Dalam perlintasan resmi dipasang rambu-rambu Stop yang berarti bahwa setiap pengguna jalan yang akan melintas bahwa ada dan tidak pintu perlintasan, pengendara wajib berhenti sejenak dan menoleh ke kiri dan kanan.
“Ini yang sering terjadi terutama lintasan sebidang yang tidak ada pintu perlintasan atau pintu perlintasan rusak, seharusnya wajib berhenti sejenak karena ada rambu-rambu Stop,” kata dia.
Secara hukum, aturan kendaraan melintasi perlintasan kereta sudah diatur tegas dalam Pasal 114 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (LLAJ). Pasal tersebut berbunyi:
Pada perlintasan sebidang antara jalur kereta api dan jalan, pengemudi kendaraan wajib:
a. berhenti ketika sinyal sudah berbunyi, palang pintu kereta api sudah mulai ditutup, dan/atau isyarat lain;
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/manado/foto/bank/originals/nh-ibu-muda-yang-baru-berumur-25-tahun-tewas-tabrak-kereta-api.jpg)