Ayah Bunuh Anak
Akhirnya Terungkap Motif Ayah Sambung Habisi Bayi Hasil Hubungan dengan Anak Tirinya, Sempat Panik
Motif ayah bunuh bayi hasil hubungan gelap dengan anak tirinya di Kampung Pulo Rengas, Desa Sindang Jaya, Kecamatan Cabang Bungin, Kabupaten Bekasi.
TRIBUNMANADO.CO.ID - Kasus Ayah Bunuh Anak berhasil diungkap pihak kepolisian.
Sang pelaku pembunuhan AT (45) pun ditangkap pihak kepolisian.
Dari penangkapan tersebut, motif pembunuhan ini pun terungkap.
Diketahui kejadian ini terjadi di Kampung Pulo Rengas, Desa Sindang Jaya, Kecamatan Cabang Bungin, Kabupaten Bekasi, Sabtu (25/3/2023) lalu.
Pihak Polres Metro Bekasi pun mengungkap motif pembunuhan seorang bayi laki-laki yang baru dilahirkan oleh anak SMA berinisial AM (18).
Kapolres Metro Bekasi Kombes Twedi Aditya Bennyahdi menyatakan ada pun pelaku pembunuhan bayi merupakan seorang ayah sambung AM yang berinisial AT (45).

Baca juga: Sosok Orang Tua Pengemudi Mercy yang Tabrak Pelajar: Ayah Karo Ops Polda NTB dan Ibu Mantan Artis
"Hubungannya antara pelaku dengan korban AM ini, hubungan bapak tiri dengan anak. Sedangkan pelaku dengan korban yang bayi ini, hubungannya ayah kandung," tutur Twedi saat rilis ungkap kasus di Mapolres Metro Bekasi, Rabu (5/4/2023).
Bayi yang baru dilahirkan, sambung Twedi, dihabisi nyawanya dengan cara dipukul wajahnya dengan tangan kosong oleh pelaku.
Hal tersebut diketahui setelah polisi melakukan pembongkaran makam dan autopsi jasad bayi yang dikuburkan di TPU dekat lokasi rumah korban dan pelaku.
"Kami sampaikan hasil visum awalnya atau perawat yang melihat bahwa diduga awalnya ada kekerasan. Setelah dikuburkan dibongkar makamnya. Setelah diotopsi hasil sementara diketahui ada luka dalam di kepala. Menurut pelaku, setelah menutup muka bayi dengan kain, melakukan kekerasan," katanya.
Kepada polisi, AT mengaku tega membunuh anaknya sendiri dikarenakan panik saat bayi tersebut menangis setelah dilahirkan oleh AM yang menjalani proses persalinan di dalam kamar mandi rumahnya.
"Alasan pertama, karena panik begitu lahir, aibnya diketahui orang lain. Dipukul pakai tangan," ungkap Twedi.
AT dikenakan Pasal 80 ayat 3 Undang Undang RI Nomor 35 Tahun 2014 atas perubahan Undang Undang RI Nomor 23 Tahun 2002 tentang Kekerasan terhadap anak di bawah umur dengan pidana penjara paling lama 15 tahun dan atau denda paling banyak Rp200 juta.
Kronologi Pembunuhan

Kapolres Metro Bekasi Kombes Twedi Aditya Bennyahdi mengungkapkan kronologi kasus pemerkosaan dan pembunuhan yang dilakukan oleh AT (45).
Pria paruh baya itu ditangkap polisi seusai ia membunuh anak hasil hubungan gelapnya dengan anak tirinya sendiri.
Aksi bejat pria paruh baya itu terungkap setelah pelaku tega membunuh bayi yang dilahirkan anak tirinya.
"Awalnya, pada Sabtu (25/3) sekitar jam 18.00 WIB, telah lahir bayi laki-laki dari rahim korban (anak tiri dari AT) di kamar mandi rumah kontrakan korban yang berada di bilangan Sindang Jaya, Cabangbungin," ujar Twedi di Mapolres Bekasi, Rabu (5/4/2023).
Mengetahui anak tirinya melahirkan dan bayi tersebut terus menangis, pelaku panik dan langsung membunuh bayi yang baru lahir tersebut.
Baca juga: Janji Ayah David Ozora Korban Penganiayaan Mario Dandy Untuk Sang Anak, Sudah Dimulai
"Pelaku membunuh anaknya dengan cara ditutup dengan kain dan kemudian dianiaya," ujar Twedi.
AT selanjutnya menguburkan anak kandungnya tersebut di sebuah taman pemakaman umum (TPU) yang tak jauh dari rumahnya.
Namun, warga yang merasa janggal dengan prosesi pemakaman bayi tersebut, melaporkannya ke polisi.
Kecurigaan warga itu yang akhirnya membawa anak tiri dari pelaku untuk diperiksa polisi.
Dari hasil pemeriksaan, terungkap fakta bahwa anak yang dikubur tersebut merupakan hasil hubungan gelap antara AT dan anak tirinya.
Adapun pemerkosaan itu juga telah dilakukan oleh AT sebanyak lebih dari 10 kali tanpa diketahui oleh ibu kandung korban.
Korban juga telah disetubuhi selama lebih dari 1 tahun yang lalu.
"Modusnya, pelaku selalu mengiming-imingi anak tirinya untuk dibelikan ponsel," ucap Twedi.
Akibat perbuatannya, tersangka akan dijerat dengan dua pasal yang berbeda tentang pencabulan dan kekerasan terhadap anak.
"Yang pertama kekerasan terhadap anak di bawah umur pasal 80 ayat 3 UU RI nomor 35 tahun 2014 atas perubahan UU RI nomor 23 tahun 2002 dengan pidana penjara paling lama 15 tahun dan/atau denda paling banyak Rp 200 juta," ucap Twedi.
"Sementara yang kedua akan dijerat pasal 81 ayat 3 UU RI nomor 17 tahun 2016 tentang penetapan peraturan pemerintah pengganti UU nomor 1 tahun 2016 tentang perubahan kedua atas UU RI nomor 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak dengan ancaman 15 tahun penjara ditambah sepertiga hukuman dari ancaman pidana yang sebelumnya," kata Twedi lagi.
(Tribunbekasi.com/Rangga Baskoro) (Kompas.com/Joy Andre)
Baca juga: 5 Fakta Kasus Dukun Pengganda Uang di Banjarnegara, Ajak Korbannya Lakukan Ritual Sebelum Dihabisi
Artikel ini telah tayang di Tribunbekasi.com Kompas.com
Baca Berita Tribun Manado Lainnya : Google News
Baca Berita Terbaru di sini
Motif Bocah Zee di Gresik Dibunuh Ayah Kandung, Pelaku Residivis yang Ingin Sang Putri Masuk Surga |
![]() |
---|
Curhatan Pilu Kakeknya Zee Saat Tahu Cucunya Dibunuh Ayah Kandung: Tolong Tersangka di Hukum Mati |
![]() |
---|
Sebelum Dibunuh Ayahnya, Zee Bocah 9 Tahun di Gresik Ternyata Sempat Tulis Surat: Selamat Tinggal |
![]() |
---|
5 Fakta Kasus Ayah Hamili Anak Tirinya di Bekasi, Panik hingga Tega Bunuh Bayi Hasil Rudapaksa |
![]() |
---|
Kalah Main Game, Pria Ini Bunuh Anaknya, Banting Stik Game dan Pukul Kepala Bayinya |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.