Ayah Bunuh Anak
Akhirnya Terungkap Motif Ayah Sambung Habisi Bayi Hasil Hubungan dengan Anak Tirinya, Sempat Panik
Motif ayah bunuh bayi hasil hubungan gelap dengan anak tirinya di Kampung Pulo Rengas, Desa Sindang Jaya, Kecamatan Cabang Bungin, Kabupaten Bekasi.
TRIBUNMANADO.CO.ID - Kasus Ayah Bunuh Anak berhasil diungkap pihak kepolisian.
Sang pelaku pembunuhan AT (45) pun ditangkap pihak kepolisian.
Dari penangkapan tersebut, motif pembunuhan ini pun terungkap.
Diketahui kejadian ini terjadi di Kampung Pulo Rengas, Desa Sindang Jaya, Kecamatan Cabang Bungin, Kabupaten Bekasi, Sabtu (25/3/2023) lalu.
Pihak Polres Metro Bekasi pun mengungkap motif pembunuhan seorang bayi laki-laki yang baru dilahirkan oleh anak SMA berinisial AM (18).
Kapolres Metro Bekasi Kombes Twedi Aditya Bennyahdi menyatakan ada pun pelaku pembunuhan bayi merupakan seorang ayah sambung AM yang berinisial AT (45).

Baca juga: Sosok Orang Tua Pengemudi Mercy yang Tabrak Pelajar: Ayah Karo Ops Polda NTB dan Ibu Mantan Artis
"Hubungannya antara pelaku dengan korban AM ini, hubungan bapak tiri dengan anak. Sedangkan pelaku dengan korban yang bayi ini, hubungannya ayah kandung," tutur Twedi saat rilis ungkap kasus di Mapolres Metro Bekasi, Rabu (5/4/2023).
Bayi yang baru dilahirkan, sambung Twedi, dihabisi nyawanya dengan cara dipukul wajahnya dengan tangan kosong oleh pelaku.
Hal tersebut diketahui setelah polisi melakukan pembongkaran makam dan autopsi jasad bayi yang dikuburkan di TPU dekat lokasi rumah korban dan pelaku.
"Kami sampaikan hasil visum awalnya atau perawat yang melihat bahwa diduga awalnya ada kekerasan. Setelah dikuburkan dibongkar makamnya. Setelah diotopsi hasil sementara diketahui ada luka dalam di kepala. Menurut pelaku, setelah menutup muka bayi dengan kain, melakukan kekerasan," katanya.
Kepada polisi, AT mengaku tega membunuh anaknya sendiri dikarenakan panik saat bayi tersebut menangis setelah dilahirkan oleh AM yang menjalani proses persalinan di dalam kamar mandi rumahnya.
"Alasan pertama, karena panik begitu lahir, aibnya diketahui orang lain. Dipukul pakai tangan," ungkap Twedi.
AT dikenakan Pasal 80 ayat 3 Undang Undang RI Nomor 35 Tahun 2014 atas perubahan Undang Undang RI Nomor 23 Tahun 2002 tentang Kekerasan terhadap anak di bawah umur dengan pidana penjara paling lama 15 tahun dan atau denda paling banyak Rp200 juta.
Kronologi Pembunuhan

Kapolres Metro Bekasi Kombes Twedi Aditya Bennyahdi mengungkapkan kronologi kasus pemerkosaan dan pembunuhan yang dilakukan oleh AT (45).
Motif Bocah Zee di Gresik Dibunuh Ayah Kandung, Pelaku Residivis yang Ingin Sang Putri Masuk Surga |
![]() |
---|
Curhatan Pilu Kakeknya Zee Saat Tahu Cucunya Dibunuh Ayah Kandung: Tolong Tersangka di Hukum Mati |
![]() |
---|
Sebelum Dibunuh Ayahnya, Zee Bocah 9 Tahun di Gresik Ternyata Sempat Tulis Surat: Selamat Tinggal |
![]() |
---|
5 Fakta Kasus Ayah Hamili Anak Tirinya di Bekasi, Panik hingga Tega Bunuh Bayi Hasil Rudapaksa |
![]() |
---|
Kalah Main Game, Pria Ini Bunuh Anaknya, Banting Stik Game dan Pukul Kepala Bayinya |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.