Brigadir J Tewas
Putusan Banding Vonis Ferdy Sambo Digelar 12 April di PT DKI Jakarta, Hukuman Mati atau Jadi Ringan?
Putusan perkara banding empat terdakwa kasus pembunuhan berencana terhadap Brigadir J akan segera dijelar 12 April 2023.
TRIBUNMANADO.CO.ID - Sidang ptusan banding empat terdakwa kasus pembunuhan berencana terhadap Nofriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J akan segera dijelar.
Salah satunya terdakwa Ferdy Sambo.
Ferdy Sambo akan mendengar putusan bandingnya oleh majelis hakim Pengadilan Tinggi (PT) DKI Jakarta pada 12 April 2023.

Baca juga: Nasib Anak Ferdy Sambo Sekarang, Trisha Gantikan Peran Putri Candrawathi, Kesepian dan Kesulitan
Sidang pembacaan putusan tersebut akan dilakukan secara terbuka untuk umum.
Hal tersebut dituturkan Pejabat Humas Pengadilan Tinggi DKI Jakarta, Binsar Pamopo Pakpahan.
"Putusan akan dibacakan pada persidangan yang terbuka untuk umum pada hari Rabu tanggal 12 April 2023 di ruang sidang pada gedung Pengadilan Tinggi Jakarta," kata Binsar dikutip dari TribunNews.com, Rabu (8/3/2023).
Selain Ferdy Sambo, banding 3 terdakwa lainnya yakni Putri Candrawathi, Bripka Ricky Rizal dan Kuat Maruf juga akan diputuskan pada waktu yang sama.
Binsar menyebut saat ini Majelis Hakim Pengadilan Tinggi DKI Jakarta sudah mempelajari berkas banding Ferdy Sambo cs ini.
"Perkara-perkara pidana banding atas nama para Terdakwa Ferdy Sambo dan kawan-kawan sudah diterima dan sudah diregister. Bahkan sudah ditangani oleh Majelis Hakim yang ditunjuk," tuturnya.
"Mempelajari berkas perkara sudah dimulai dan selanjutnya Majelis Hakim akan bermusyawarah untuk mengambil suatu keputusan," sambungnya.
Sebelumnya Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan menyatakan telah melimpahkan berkas perkara para terdakwa pembunuhan berencana Brigadir Yosua ke Pengadilan Tinggi (PT) DKI Jakarta.
Pelimpahan berkas itu untuk keperluan upaya hukum banding yang dilayangkan oleh, mantan Kadiv Propam Polri Ferdy Sambo; Putri Candrawathi; Ricky Rizal Wibowo dan Kuat Ma'ruf sebagai terdakwa.
"Berkas perkara Ferdy Sambo, Putri Candrawati, Kuat Maruf dan Rizky Rizal telah diserahkan ke PT DKI dalam proses Banding pada hari Jumat tanggal 3 Maret 2023," kata Djuyamto dalam keterangannya kepada awak media, Jumat (3/3/2023).
Dengan begitu, maka proses hukum lanjutan terhadap para terdakwa yakni masuk pada sidang banding.
Sementara untuk penyerahan memori banding, kata Djuyamto, menjadi wewenang para terdakwa dalam menempuh upaya hukum lanjutan tersebut.
"Kalau memori banding itu kan haknya terdakwa, dan dalam upaya hukum banding tidak wajib
diserahkan," tutur Djuyamto.
Dalam perkara pembunuhan berencana terhadap Brigadir Yosua ini, majelis hakim PN Jakarta Selatan telah menjatuhkan vonis kepada seluruh terdakwa.
Dalam putusannya majelis hakim PN Jakarta Selatan menjatuhkan pidana mati kepada Ferdy Sambo.
Sementara untuk sang istri yakni Putri Candrawathi dipidana 20 tahun penjara.
Kemudian terdakwa Ricky Rizal Wibowo divonis pidana 13 tahun penjara, dan untuk terdakwa Kuat Ma'ruf divonis 15 tahun penjara.
Hakim menyatakan semua terdakwa itu bersalah melakukan tindak pidana pembunuhan yang dilakukan secara bersama-sama dan didahului perencanaan.
Hakim menyatakan mereka bersalah melanggar Pasal 340 KUHP juncto pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP sebagaimana dakwaan primer jaksa.
Hukuman yang dijatuhkan hakim itu jauh lebih tinggi daripada tuntutan jaksa.
Jaksa menuntut Ferdy Sambo dengan pidana seumur hidup penjara, sementara terdakwa lainnya dituntut 8 tahun penjara.
Atas vonis hakim itu, Richard dan JPU sama-sama tidak mengajukan banding.
Alhasil putusan itu kini sudah berkekuatan hukum tetap.
Richard pun kini tengah menjalani masa hukumannya di Rutan Bareskrim Polri.
Baca juga: Viral Gaya Komunikasi Trisha Eungelica dan Ferdy Sambo, Suami Putri Minta Dikirimi Foto Member BTS
Artikel tayang di TribunBengkulu.com
Baca Berita Tribun Manado Lainnya : Google News
Baca Berita Terbaru di sini
Kesaksian Advokat Alvin Lim, Sebut Ferdy Sambo Tak Tidur di Lapas Salemba Tapi di Ruang Ber-AC |
![]() |
---|
Sosok Alvin Lim, Pengacara yang Sebut Ferdy Sambo Tak Ditahan di Lapas, Kini Terancam Dipolisikan |
![]() |
---|
Baru Terungkap Nasib Terkini Putri Candrawathi Usai Hukuman Disunat jadi 10 Tahun, Kini Dapat Remisi |
![]() |
---|
Terungkap Nasib Kombes Pol Budhi Herdi, Mantan Kapolres Metro Jaksel yang Terseret Kasus Ferdy Sambo |
![]() |
---|
Alasan Ferdy Sambo Tak Jadi Dihukum Mati: Pernah Berjasa kepada Negara |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.