Sulawesi Utara
Menuju Sulut Maju, Sejahtera dan Berkelanjutan

Kebakaran di Minut

Polisi Ungkap Penyebab Kebakaran di Pasar Tetelu Minut Sulawesi Utara

Kapolres Minahasa Utara (Minut) AKBP Bambang Yudi Wibowo kepada tribunmanado.co.id mengungkapkan penyebab kebakaran di Pasar Tatelu

Penulis: Fistel Mukuan | Editor: Chintya Rantung
fistel mukuan/tribun manado
Kapolres Minut AKBP Bambang Yudi Wibowo saat meninjau lokasi kebakaran dan tim inafis Polres Minut saat olah TKP, Selasa (4/4/2023) kemarin. 

TRIBUNMANADO.CO.ID - Kapolres Minahasa Utara (Minut) AKBP Bambang Yudi Wibowo kepada tribunmanado.co.id mengungkapkan penyebab kebakaran di Pasar Tatelu, kecamatan Dimembe Minahasa Utara.

Wibowo menjelaskan penyebab kebakaran karena arus pendek.

"Penyebab kebakaran arus pendek," kata Kapolres AKBP Bambang Yudi Wibowo.

Lebih lanjut Kapolres katakan, hasil itu sesuai olah TKP dari tim Inafis Polres Minut kemarin.

Untuk itu Kapolres meminta masyarakat agar tidak menyambung aliran listrik sendiri.

"Kami menghimbau masyarakat, agar jika hendak menyambung aliran listrik bisa menghubungi PLN, jangan memasang sendiri-sendiri untuk menghindari hal-hal yang tidak diinginkan," pungkas Kapolres.

Pasar Tatelu Dikelola Desa

Camat Dimembe Ansye Dengah terus memantau lokasi, sejam setelah kebakaran hingga hari ini.

Saat diwawancarai sejak kapan Camat berada di lokasi, Ansye akui sejak subuh sekitar pukul 01.00 sejam sesaat kejadian dirinya sudah di lokasi.

"Sejak pukul 01.00 Wita saya sudah disini, sampai pukul 06.00 Wita, hanya balik ganti pakaian saya balik lagi memantau lokasi," ucap Camat saat ditemui di lokasi menjelang siang.

Dengah menyebut luasnya kurang lebih 6000 meter.

Diakui Dengah, pasar Tatelu dikelola oleh Desa Tatelu.

Kemudian Dengah menyebut, total jumlah lapak di pasar tersebut kurang lebih 175, 62 kios dan satu toko.

Jadi bagi Dengah, yang terbakar lapak 100 lebih sehingga tersisa sekitar 50 lapak.

Lalu kata Dengah, untuk Pendapatan Asli Daerah (PAD) di pasar tersebut Rp. 10 juta perbulannya, karena harus bayar sewa kepada pemilik lahan.

Halaman
12
Sumber: Tribun Manado
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved