Sulawesi Utara
Menuju Sulut Maju, Sejahtera dan Berkelanjutan

Sitaro Sulawesi Utara

Jumlah DPS di Sitaro Capai 55.698 Pemilih, Ditetapkan KPU Lewat Rapat Pleno Terbuka

Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Siau Tagulandang Biaro menggelar rapat pleno terbuka pada Rabu (5/4/2023).

Penulis: Octavian Hermanses | Editor: Chintya Rantung
Octavian/Tribun Manado
Penyerahan berita acara penetapan DPS oleh KPU kepada pihak Bawaslu Sitaro. 

TRIBUNMANADO.CO.ID - Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Siau Tagulandang Biaro menggelar rapat pleno terbuka pada Rabu (5/4/2023).

Rapat pleno dengan agenda rekapitulasi Daftar Pemilih Hasil Pemutakhiran sekaligus penetapan Daftar Pemilih Sementara (DPS) itu berlangsung di aula penginapan Little Mart di Kelurahan Tatahadeng Kecamatan Siau Timur.

Dalam rapat pleno yang dipandu Kepala Divisi Perencanaan Data dan Informasi KPU Sitaro, Arther Tamaka itu, seluruh Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK) diminta untuk memaparkan hasil rekapitulasi DPHP yang dilakukan secara berjenjang.

Hasil rekapitulasi DPHP itu diperoleh angka 55.698 pemilih yang kemudian ditetapkan oleh KPU Sitaro menjadi Daftar Pemilih Sementara atau DPS Kabupaten Sitaro.

Jumlah tersebut terdiri dari 27.705 pemilih laki-laki dan 27.993 pemilih perempuan dengan jumlah Tempat Pemungutan Suara (TPS) sebanyak 249 di 93 kelurahan dan kampung se-Sitaro.

Angka ini kemudian dituangkan dalam Berita Acara Nomor: 72/PP.7.1-BA/7109/2023 tertanggal 5 April 2023 dan ditetapkan dalam Surat Keputusan KPU Sitaro Nomor 123 Tahun 2023 tentang Penetapan Rekapitulasi DPS di Kabupaten Sitaro.

Ketua KPU Sitaro, Stevanus Kaaro mengatakan, DPS yang ditetapkan tersebut merupakan hasil pemutakhiran data pemilih yang dilakukan jajarannya, mulai dari tingkat Pantarlih, PPS dan PPK.

"Selanjutnya direkapitulasi di tingkat kabupaten melalui rapat pleno terbuka ini menjadi DPS," kata Kaaro, saat membuka jalannya rapat pleno terbuka.

Kepala Divisi Perencanaan Data dan Informasi KPU Sitaro, Arther Tamaka usai memandu jalannya rapat pleno mengapresiasi kerja jajaran penyelenggara sehingga berujung pada penetapan DPS.

"Termasuk dengan stakeholder terkait, baik itu Bawaslu Sitaro, teman-teman pengurus parpol peserta pemiliu, Dinas Dukcapil, Badan Kesbangpol, TNI dan Polri," ujar Tamaka.

Dia menjelaskan tahapan pemutakhitan dan penyusunan daftar pemilih yang dilakukan jajarannya berdasarkan Keputusan KPU Nomor 27 Tahun 2023 tentang Pedoman Teknis Penyusunan Daftar Pemilih Dalam Negeri pada penyelenggaraan pemilu.

"Nantinya DPS ini akan kita sampaikan secara terbuka kepada publik guna memperoleh tanggapan masyarakat. Selanjutnya akan ada tahapan perbaikan DPS dan penyusunan DPSHP hingga DPSHP akhir," urainya.

Rapat pleno terbuka itu berjalan cukup alot karena adanya catatan-catatan dan masukan yang disampaikan Bawaslu Sitaro, khususnya ketika para PPK menyampaikan hasil rekapitulasi masing-masing.

Hadir dalam kegiatan tersebut antara lain Kepala Dinas Dukcapil, Sem Makasihae, Plt Kaban Kesbangpol, Richter Sagune, Kasat Intelkam Polres Kepulauan Sitaro serta perwakilan pengurur parpol peserta pemilu di Sitaro. (HER)

Baca juga: Kevin Walangitan, Driver Ojol Meninggal Tabrak Lari Anak Tunggal dan Tulang Punggung Keluarga 

Baca juga: Banjir Lagi, Masyarakat Kelurahan Mahawu Minta Pemkot Manado Selesaikan Pelebaran Sungai

Baca berita lainnya di: Google News.

Berita terbaru Tribun Manado: klik di sini.

Sumber: Tribun Manado
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved