Sulawesi Utara
Menuju Sulut Maju, Sejahtera dan Berkelanjutan

Brigadir J Tewas

Akan Hadapi Sidang Putusan Banding, Kubu Ricky Rizal: Harus Ada Keadilan bagi yang Tolak Menembak

Ricky Rizal akan menghadapi sidang putusan banding pada tanggal 12 April 2023 mendatang.

Editor: Tirza Ponto
TribunJakarta.com
Ricky Rizal akan menghadapi sidang putusan banding pada tanggal 12 April 2023 mendatang. 

TRIBUNMANADO.CO.ID - Para terdakwa pembunuhan berencana terhadap Yoshua Nofriansyah Hutabarat alias Brigadir J akan menghadapi sidang putusan banding pada tanggal 12 April 2023 mendatang.

Salah satu terdakwa yang akan mendengarkan hasil sidang putusan banding vonis adalah Ricky Rizal.

Adapun sidang putusan banding vonis akan dilaksanakan di Pengadilan Tinggi (PT) DKI Jakarta.

Diinformasikan jika sidang pembacaan putusan tersebut akan dilakukan secara terbuka untuk umum.

Keterangan tersebut diungkap oleh Pejabat Humas Pengadilan Tinggi DKI Jakarta, Binsar Pamopo Pakpahan.

Ricky Rizal Dituntut 8 Tahun Penjara.
Ricky Rizal Dituntut 8 Tahun Penjara. (KOMPAS.com/KRISTIANTO PURNOMO)

Baca juga: Gara-gara Isi Chat Ketua KPU RI Hasyim Asy’ari dan Hasnaeni, Diputus Langgar Kode Etik

"Putusan akan dibacakan pada persidangan yang terbuka untuk umum pada hari Rabu tanggal 12 April 2023 di ruang sidang pada gedung Pengadilan Tinggi Jakarta," kata Binsar dikutip dari TribunNews.com, Rabu (8/3/2023).

Lebih lanjut, Binsar menyebut saat ini Majelis Hakim Pengadilan Tinggi DKI Jakarta sudah mempelajari berkas banding Ferdy Sambo cs ini.

"Perkara-perkara pidana banding atas nama para Terdakwa Ferdy Sambo dan kawan-kawan sudah diterima dan sudah diregister. Bahkan sudah ditangani oleh Majelis Hakim yang ditunjuk," tuturnya.

"Mempelajari berkas perkara sudah dimulai dan selanjutnya Majelis Hakim akan bermusyawarah untuk mengambil suatu keputusan," sambungnya.

Sebelumnya Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan menyatakan telah melimpahkan berkas perkara para terdakwa pembunuhan berencana Brigadir Yosua ke Pengadilan Tinggi (PT) DKI Jakarta.

Pelimpahan berkas itu untuk keperluan upaya hukum banding yang dilayangkan oleh, mantan Kadiv Propam Polri Ferdy Sambo; Putri Candrawathi; Ricky Rizal Wibowo dan Kuat Ma'ruf sebagai terdakwa.

"Berkas perkara Ferdy Sambo, Putri Candrawati, Kuat Maruf dan Rizky Rizal telah diserahkan ke PT DKI dalam proses Banding pada hari Jumat tanggal 3 Maret 2023," kata Djuyamto dalam keterangannya kepada awak media, Jumat (3/3/2023).

Dengan begitu, maka proses hukum lanjutan terhadap para terdakwa yakni masuk pada sidang banding.

Sementara untuk penyerahan memori banding, kata Djuyamto, menjadi wewenang para terdakwa dalam menempuh upaya hukum lanjutan tersebut.

"Kalau memori banding itu kan haknya terdakwa, dan dalam upaya hukum banding tidak wajib
diserahkan," tutur Djuyamto.

Halaman
123
Sumber: Tribunnews
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved