Bitung Sulawesi Utara
KSOP Bitung Bakal Tindak Kapal yang Lakukan Pencemaran Minyak di Laut, Ini Sanksinya
KSOP memastikan pemberlakuan jaminan ganti rugi pencemaran minyak dari kapal serta jaminan ganti rugi penyingkiran kerangka kapal ini.
Penulis: Rhendi Umar | Editor: Rizali Posumah
Manado, TRIBUNMANADO.CO.ID - Kementrian Perhubungan Direktorat Jendral Perhubungan Laut Kantor Kesyahbandaraan dan Otoritas Pelabuhan (KSOP) Kelas II Bitung, Sulawesi Utara.
Menggelar rapat koordinasi dan sosialisasi terkait Inaportnet Pelayaran Rakyat dan Jaminan Ganti Rugi Pencemaran Minyak Dari Kapal, Jaminan Ganti Rugi Penyingkiran Kerangka Kapal.
Kegiatan ini dibuka secara langsung oleh Kepala Kantor Kesyahbandaraan dan Otoritas Pelabuhan Kelas II Bitung Stanislaus Wetik.
Bertempat di Ballroom Swiss Bel Hotel Manado Selasa, (4/04/2023).
KSOP memastikan pemberlakuan jaminan ganti rugi pencemaran minyak dari kapal serta jaminan ganti rugi penyingkiran kerangka kapal ini, juga akan diterapkan.
"Nanti ke depan ini akan menjadi salah satu persyaratan untuk penerbitan surat persetujuan berlayar" jelas Wetik.
Sanksi tegas pun akan diberikan jika kedapatan ada kapal yang melanggar.
"Kami akan melakukan pemeriksaan.
Tindakan sanksipun akan mengikuti jika ada kapal yang melakukan pencemaran, berupa penundaan pelayanan kepelabuhannya," jelas Wetik.
Selain itu pada rapat ini, ikut membahas soal Inaportnet.
Inaportnet merupakan sistem informasi layanan tunggal secara elektronik berbasis internet untuk mengintegrasikan sistem informasi kepelabuhanan yang standar.
Digunakan dalam melayani kapal dan barang dari seluruh Instansi terkait atau pemangku kepentingan di pelabuhan.
Stanislaus Wetik menyampaikan, kegiatan ini mengarah pada pengguna jasa di Pelabuhan Bitung, untuk menindaklanjuti surat edaran Kementrian Perhubungan dan surat Ditjen Perhubungan Laut terkait dengan penerapan Inaportnet.
"Kegiatan ini adalah tindaklanjut dari SE Kementrian Perhubungan serta surat dari Ditjen Perhubungan Laut terkait dengan Inaportnet.
Ini kita akan terapkan juga bagi kapal - kapal pelayanan rakyat, karna sebelumnya kita sudah terapkan pada kapal - kapal nasional," jelas Stanislaus Wetik, kepada Tribun Manado.
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/manado/foto/bank/originals/kepala-kantor-kesyahbandaraan-dan-otoritas-pelabuhan-kelas-ii-bitung-stanislaus-wetik.jpg)