Sulawesi Utara
Menuju Sulut Maju, Sejahtera dan Berkelanjutan

Kotamobagu Sulawesi Utara

Angka Perceraian di Kotamobagu dari Tahun 2021 hingga Maret 2023

Panitera Muda Hukum di Pengadilan Agama Kotamobagu Kelas IB Misra Madjid menjelaskan tentang faktor yang paling banyak meyebapkan perceraian.

Penulis: Randi Tuliabu | Editor: Rizali Posumah
Tribun Manado/Randi Tuliabu
Panitera Muda Hukum di Pengadilan Agama Kotamobagu Kelas IB Misra Madjid. 

Manado, TRIBUNMANADO.CO.ID - Berikut angka perceraian di Kotamobagu, Sulawesi Utara selama tiga tahun terakhir.

Tahun 2021, cerai talak berjumlah 150, cerai gugat 314 dan ada enam yang rujuk.

Tahun 2022, cerai talak berjumlah 61, cerai gugat 254 dan empat yang rujuk.

Tahun 2023 dari Januari sampai Maret, cerai talak 13, cerai gugat 78.

Hal ini diungkapkan oleh  Panitera Muda Hukum di Pengadilan Agama Kotamobagu Kelas IB Misra Madjid.

Misra Madjid menjelaskan tentang faktor yang paling banyak meyebapkan perceraian.

Menurutnya faktor ekonimi yang jadi penyebab utama. 

"Faktor ekonomi menjadi penyebab utama kasus perceraian di Kotamobagu, Sulawesi Utara," terang Misra Madjid.

Selain itu, ada juga faktor perselisihan. 

"Karena perselisiahan dan pertengkaran terus menerus biasanya dikarenakan ada orang ketiga," ungakap Misra Madjid.

Misra Madjid menambahkan, yang paling banyak mengajukan perceraian adalah perempuan alias cerai gugat.

Pemkot dan Satlatantas Polres Kotamobagu Lakukan Rekayasa Lalu Lintas di Sejumlah Titik

Pemerintah Kota bersama Satlantas Polres Kotamobagu lakukan rapat dan tentukan rekayasa lalu lintas di sejumlah titik.

Hal itu dilakukan menjelang lebaran Idul Fitri.

Kepala Dinas Perhubungan Kotamobagu, Usmar Mamonto, menjelaskan persiapan rekayasa lalu lintas.

Halaman
12
Sumber: Tribun Manado
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved