Sulawesi Utara
Menuju Sulut Maju, Sejahtera dan Berkelanjutan

Kabar Artis

Kabar Terbaru Jerry Aurum Mantan Suami Denada, Dulu Divonis 11 Tahun Penjara, Kini Bebas

Jerry Aurum, mantan suami Denada Tambunan, dulu sempat divonis 11 tahun penjara lantaran kasus penyalahgunaan narkoba.

HO/Instagram @jerryaurum
Jerry Aurum, mantan suami Denada Tambunan, dulu sempat divonis 11 tahun penjara lantaran kasus penyalahgunaan narkoba. 

Jaksa Penuntut Umum (JPU) mendakwa Jerry dengan Pasal 114 ayat (2) Jo. Pasal 132 ayat (1) Undang Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

Adapun Jerry juga didakwa JPU dengan Pasal 112 ayat (2) Jo. Pasal 132 ayat (1) Undang Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

3. Dituntut 11 tahun penjara

Sementara pada sidang tuntutan, Jerry dituntut JPU karena terbukti bersalah melakukan perbuatan pidana permufakatan untuk melakukan tindak pidana narkotika.

Jaksa menilai Jerry telah memiliki, menyimpan, menguasai atau menyediakan Narkotika Golongan I yang beratnya melebihi 5 gram.

Maka dari itu, Jaksa menuntut Jerry dengan Pasal 112 ayat (2) Jo. Pasal 132 ayat (1) Undang Undang RI Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika.

Sementara, Jaksa juga menganggap Jerry menanam, memelihara, memiliki, menyimpan, menyimpan, menguasai, atau menyediakan narkotika Golongan I dalam bentuk tanaman.

Hal tersebut, kata Jaksa, sebagaimana diatur dalam Pasal 111 ayat (1) Jo. Pasal 132 ayat (1) Undang Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

Oleh karenanya, Jaksa menuntut Jerry pidana penjara 11 tahun dan membayar denda sebesar Rp 1 miliar subsider 6 bulan penjara.

Sidang putusan itu telah berlangsung pada 20 Januari 2020.

4. Putusan

Setelah melakukan pembelaan, majelis hakim telah memutus Jerry terbuktu bersalah memiliki narkotika Golongan I bukan tanaman yang beratnya melebihi 5 gram.

Sementara, majelis hakim juga menyatakan Jerry terbukti bersalag memikiki narkotika golongan I dalam bentuk tanaman.

Maka dari itu, majelis hakim menjantuhkan vonis pidana penjara selama 11 tahun dan denda Rp 1 miliar subsider tiga bulan penjara.

Putusan majelis hakim terdaftar dengan Nomor 1650/Pid.Sus/2019/PN.Jkt.Brt pada 24 Februari 2020.

Halaman
1234
Sumber: Tribunnews
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    Berita Populer

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved