Sulawesi Utara
Menuju Sulut Maju, Sejahtera dan Berkelanjutan

Ramadan 2023

Banyak yang Tak Tahu! Inilah Doa Niat Bayar Zakat Fitrah Untuk Diri Sendiri dan Bayar untuk Keluarga

Zakat fitrah harus dikeluarkan setahun sekali pada saat awal bulan Ramadan hingga batas sebelum shalat Idul Fitri.

Editor: Indry Panigoro
Instagram/santri.dai via TribunJogja.com
Zakat Fitrah 

Lantas, kapan waktu yang tepat untuk membayarkan zakat fitrah dan berapa besarannya?

Waktu yang tepat membayar zakat fitrah Dilansir dari laman Badan Amil Zakal Nasional (Baznas), terdapat batasan waktu yang perlu diperhatian ketika akan membayarkan zakat fitrah.

Bila melewati batas waktu pembayaran, seorang muslim yang awalnya hendak mendapatkan pahala besar bisa berubah menjadi dosa besar.

Baznas mengutip pendapat dari beberapa sumber yang menyatakan pendapat ulama mengenai waktu terbaik untuk membayar zakat fitrah.

Menurut Imam Abu Hanifah dan Imam Malik, zakat fitrah wajib dibayarkan saat terbit fajar Idul Fitri.

Sementara Imam Syafi'i dan Imam Ahmad bin Hambal menyatakan zakat fitrah wajib ditunaikan sejak tenggelamnya matahari di akhir Ramadan hingga sebelum shalat Idul Fitri.

Selain dari pandangan para ulama, terdapat hukum membayarkan zakat fitrah, berikut ini diantaranya:

  • Waktu wajib Saat matahari terbenam di hari terakhir Ramadhan menuju Idul Fitri.
  • Waktu sunah Saat shalat Subuh dan sebelum Shalat Idul Fitri dilakukan.
  • Waktu mubah Pada awal bulan Ramadhan sampai hari terakhir Ramadhan.
  • Waktu makruh Setelah shalat Idul Fitri namun sebelum matahari terbenam pada hari Idul Fitri.
  • Waktu haram Setelah matahari terbenam pada Hari Raya Idul Fitri.
  • Dari penjelasan tersebut maka seorang muslimin yang hendak membayar zakat fitrah dianjurkan untuk melakukannya sebelum shalat Idul Fitri.

Sedangkan untuk penerima zakat fitrah (mustahik) penyalurannya dilakukan paling lambat akan dilakukan sebelum pelaksanaan shalat Idul Fitri.

Besaran zakat fitrah Dikutip dari Baznas, zakat fitrah dibayarkan dengan beras atau kebutuhan pokok seberat 2,5 kg atau 3,5 liter per jiwa.

Zakat fitrah dapat juga dibayarkan dengan uang tunai yang nominalnya setara dengan 2,5 kg harga makanan pokok.

Jika membayarkan dengan uang tunai, maka besaran zakat fitrah diberbagai daerah di Indonesia dapat berbeda-beda, karena harga beras atau makanan pokok di setiap daerah juga berbeda.(*)

(Bangkapos.com/Zulkodri)

Artikel ini telah tayang di BangkaPos.com 

Baca Berita Lainnya di: Google News

Sumber: Bangka Pos
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

Berita Populer

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved